LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Terkatung-katungnya proses hukum dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan penipuan oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, yang dilaporkan pihak Debitur Thomas Arif Wijaya sejak bulan Desember 2023 kepada Polres Flotim, didesak agar segera dinaikan ke tahap penyidikan.
Pasalnya, pihak terkait baik Korban Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya dan para Saksi, juga pihak Bank NTT Cabang Larantuka telah diambil keterangan Penyidik Polres Flotim.
Dan, didukung oleh bukti-bukti serta pengakuan terkait ihwal keberadaan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 02/2012, yang diduga kuat dipalsukan Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Ahmad Jais Suriyanto itu pun telah diserahkan ke pihak Penyidik.
“Apalagi, terakhir sesuai permintaan Saya ke Bank NTT Cabang Larantuka untuk Print Out Rekening Koran Nomor : 04.1.1000027 dari 2012-2016 ternyata dilayani, meskipun dalam bentuk print out manual HVS biasa.
Nah, disini sebenarnya sudah mulai terbongkar terkait ihwal keberadaan rekening koran bernomor 02/2012 yang diduga dipalsukan Oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka Ahmad Jais Suriyanto untuk kepentingan sita eksekusi Rumah dan Tanah Saya itu.
Penyidik Polres Flotim juga mestinya langsung bertindak cepat naikan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,”ujar Debitur Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan di kediamannya, Postoh, Senin, 2 September 2024, siang.
Korban Pelapor TAW juga menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan jawaban dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia melalui Surat bernomor: B-1167B/Kompolnas/8/2024, tertanggal 8 Agustus 2024,
Surat bersifat klasifikasi biasa, yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Republik Indonesia, Dr. Benny Jozua Mamoto,SH M.Hum itu dikirim ke Kapolda NTT tertanggal 9 Juli 2024, untuk ditindaklanjuti sesuai surat pengaduan masyarakat dari Thomas Arif Wijaya tertanggal 16:Juni 2024 tentang terlambatnya pemeriksaan perkara pidana pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan pemalsuan tandatangan Debitur Thomas Arif Wijaya oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka.
Kompolnas Republik Indonesia dalam suratnya tersebut juga menyampaikan apabila masih ada yang perlu disampaikan Thomas Arif Wijaya maka dapat menghubungi Kompolnas Republik Indonesia melalui nomor kontak yang ada.
“Iyah benar, Kami telah menerima surat jawaban dari Kompolnas Republik Indonesia di Jakarta, atas surat pengaduan Kami.
Olehnya, Kami sampaikan terima kasih kepada Kompolnas Republik Indonesia atas kerjasamanya.
Kami akan kawal proses ini dan melaporkan lagi perkembangan penanganan kasus pidana yang dilaporkan, jikalau penanganannya masih tetap lambat.
Apalagi, pihak Bank NTT Cabang Larantuka juga telah memberikan print out rekening koran bernomor 04.1.1000027, yang bisa menjadi barang bukti hukum dan celah hukum bagi Penyidik Polres Flotim untuk mengejar pelaku yang telah membuat rekening koran palsu bernomor 02/2012 itu,”ujar Thomas Arif Wijaya.
Sementara itu, terpisah Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Kantor Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa dalam pernyataan Persnya juga mendesak Kapolres Flotim AKBP. I Nyoman Putra Sandita,S.H.,S.I.K.,M.H untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Flotim meningkatkan penanganan perkara pidana ini ke tahap penyidikan.
“Iyah, Kami tetap kawal kasus ini hingga tuntas, apalagi sudah ada surat dari Kompolnas Republik Indonesia maka kasus ini telah menjadi perhatian serius pihak Mabes Polri dan Kompolnas Republik Indonesia.
Nah, ini gayung bersambut dengan kasus dugaan korupsi PT.Budimas Pundinusa Rp50 M dan MTN Rp100 M, yang sangat merugikan Bank NTT.
Maka Kita minta Kapolres Flotim untuk sikat kasih bersih kejahatan koorporasi yang dilakukan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka ini.
Buka saja kasus secara terang benderang. Siapa yang berbuat kejahatan tetap tersangka dan tangkap,”tutup Gabriel Goa saat berdiskusi dengan Wartawan, Selasa (2/9/2024) malam. (OLA)
