
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Surat Keputusan Penjabat Bupati Flores Timur Sulastri H.Rasyid,S.Pi.,M.Si bernomor BKPSDM.823/62/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2024, khususnya pada jabatan Kepala Dinas Perikanan yang terindikasi melanggar aturan, juga asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, resmi diadukan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Penjabat Bupati Flotim yang juga Kepala Dinas Perikanan Propinsi NTT, siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia di Jakarta dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT di Kupang,”tegas Theodorus Wungubelen, SH selaku Tim Pendamping Apolonaris Bala Agan,S.Pi, Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim, peserta seleksi Dinas Perikanan Flotim, yang dirugikan oleh perbuatan Penjabat Bupati Flotim, Sulastri Rasyid,S.Pi., M.Si.
Sebab, Sulastri Rasyid mengangkat peserta seleksi lainnya atas nama Mohammad Ikram,S.Pi, sebagai Kadis Perikanan Flotim, kendatipun dalam hasil akhir seleksi hanya menempati urutan ketiga.
Pernyataan tegas Theo Wungubelen bersama Tim Paralegal Sayman Peten Sili,SH.,MH, Chi Fernandez dan Bactiar Lamawuran, disampaikan dalam konferensi pers di Larantuka, Jumat 30 Agustus 2024, pukul 12.00 WITA.
“Kami akan mengambil langkah tegas memproses hukum Surat Keputusan Penjabat Bupati Flotim tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2024, tertanggal 16 Agustus 2024 ke PTUN Kupang, jika Surat keberatan yang diajukan Saudara Apolonaris Bala Agan,S.Pi selaku peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2024 di Dinas Perikanan Flotim, kepada Penjabat Bupati Flotim untuk mencabut Surat Keputusannya tersebut dalam tenggang waktu 14 hari tidak diindahkan.
Kami lagi tunggu surat balasan dari keberatan yang diajukan Saudara Apolonaris Bala Agan,”tegas Ruth Wungubelen diamini Sayman Peten Sili.
Disebutkan, pengangkatan Kepala Dinas Perikanan Flotim tertanggal 16 Agustus 2024 atas nama Mohammad Ikram,S.Pi oleh Penjabat Bupati Flotim secara tertulis dan faktual, jelas-jelas mengangkangi hasil kerja Panitia Seleksi sesuai berita acara pelaksanaan penetapan nilai akhir Nomor BKPSDM.835/12/PANSEL/2024 yang isinya menempatkan Apollonaris Bala Agan,S.Pi memiliki nilai tertinggi, yang kemudian diperkuat dengan Surat bernomor BKPSDM.835/15/PMP/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait Pengumuman Penetapan tiga peserta terbaik seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama lingkungan Pemkab Flotim sebagai berikut: Apollonaris Bala Agan,S.Pi peringkat pertama, Apollonardus Yosef Lia Demoor,STP.,MM., sebagai peringkat kedua dan Mohammad Ikram,S.Pi peringkat ketiga.
Tak cuma itu, sebut Theo Wungubelen, peserta seleksi Mohammad Ikram,S.Pi yang dilantik sebagai Kadis Perikanan Flotim, terindikasi melanggar syarat mengikuti Pansel.
Diketahui, Mohammad Ikram sedang bertugas mengikuti Pendidikan dan Latihan PIM III di Kota Kupang dan diduga kuat belum mengantongi Sertifikat PIM III.
“Bagaimana mungkin, Mohammad Ikram yang sedang ikut Diklat PIM III di Kota Kupang dengan menggunakan uang negara, tapi bisa lolos ikut Pansel Pejabat eselon II, lalu hanya menempati rangking III, dibawah Sarjana Pertanian Apollonardus Demoor, kok diangkat jadi Kepala Dinas Perikanan Flotim.
Ini benar-benar aneh tapi nyata. Belum lagi, pengalaman jabatannya di Dinas Perikanan Flotim pun hanya sampai di Jabatan Kepala Seksi.
Sementara dibandingkan Apollonaris Bala Agan, jauh lebih mampu, senior dan punya jam terbang lebih lama sampai 20 an tahun di Dinas Perikanan Flotim, pernah Kepala Bidang Budidaya dan Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Flotim,”timpal Sayman Peten Sili, Tim Paralegal yang mendampingi Apolonaris Bala Agan.
Pihaknya, sambung Sayman Peten Sili, juga sangat meragukan loyalitas dan dedikasi seorang Mohammad Ikram sebagai Kepala Dinas Perikanan Flotim, di mata Tim Pansel dan Penjabat Bupati Flotim.
Pasalnya, Mohammad Ikram tercatat sudah dua kali mengajukan pindah tugas ke Kota Kupang.
“Kemudian, diduga kuat ada juga peran pihak luar Pemda Flotim, dalam hal ini Suami Penjabat Bupati Flotim, Saudara Arif Rahman yang mengirim pesan kepada Apollonaris Bala Agan terkait hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama lingkungan Pemkab Flotim tahun 2024 tersebut.
Nah, sejumlah hal ini yang diadukan Saudara Apollonaris Bala Agan sebagai keberatan terhadap Pengangkatan Mohammad Ikram,S.Pi sebagai Kadis Perikanan Flotim.
Kami menunggu sampai dengan 14 hari jawaban dari Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid atas surat Apollonaris Bala Agan itu.
Jikalau tidak ditanggapi, maka jalur proses hukum ke PTUN Kupang siap dilakukan.
Kami sedang koordinasi dengan Tim Pengacara Surabaya untuk siap turun ke Larantuka,”ujarnya.
Terpisah, Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid belum dikonfirmasi Wartawan terkait hal ini.
Demikian pula Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Flotim, Rufus Koda Teluma,S.Sos.,M.Si.
Surat keberatan Apolonaris Bala Agan ini, sudah diserahkan kepada Penjabat Bupati Flotim, belum lama ini.
“Kami hanya antar surat dan tidak bertemu berdialog dengan Sekda Flotim Drs.Petrus Pedo Maran,M.Si.
Semoga segera direspons surat itu. Kami berharap bisa ditinjau kembali SK Pengangkatan Kepala Dinas Perikanan Flotim atas nama Mohammad Ikram tersebut,”tutup Ruth Wungubelen. (OLA)