BORONG, RANAKANEWS.com- Seorang anak perempuan berinisial (M) usia 8,5 tahun di Manggarai Timur meninggal dunia diduga korban gigitan anjing rabies.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristian Agas pihaknya sangat menyayangkan sekali atas peristiwa itu.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga berduka. Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas kedukaan yang sedang dialami, berikut ini kami sampaikan beberapa hal terkait kejadian dimaksud,” ujar Any sapaan akrabnya.
“Pada hari ini, Kamis 25 Mei 2023 pasien dengan inisial (M) usia 8 tahun 5 bulan dengan jenis kelamin perempuan, dirujuk dari Puskemas Lebi ke RSUD Borong dengan riwayat digigit anjing pada tanggal 10 April 2023. Berdasarkan keterangan, sejak pasien digigit anjing tidak pernah berobat ke puskemas terdekat dalam hal ini puskesmas Lebi. Berdasarkan gejala yang ada, dugaan klinis mengarah pada rabies,” katanya.
“Untuk diketahui saat ini Vaksin Anti Rabies (VAR) untuk manusia tersedia di 29 puskesmas di Kabupaten Manggarai Timur; Sejak tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur telah gencar melakukan sosialisasi ke 12 Kecamatan terkait bahaya penularan rabies. Harapannya masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaimana cara untuk menghindarinya,” ungkap Any Agas dalam keterangan tertulis yang diterima www.ranakanews.com, Kamis (25/5/2023) malam.
Dijelaskan bahwa Rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.
Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain adalah anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.
Masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia/hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) pada hewan antara 3-8 minggu. Masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, kadang-kadang 10 hari sampai 2 tahun, tetapi rata-rata masa inkubasi pada manusia adalah 2-18 minggu.
Kata dia, pertolongan pertama yang bisa dilakukan di rumah untuk kasus gigitan anjing atau HPR lainnya adalah dengan mencuci gigitan hewan (anjing) menggunakan sabun/detergent dengan air mengalir selama 10–15 menit. Selanjutnya pasien agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas).
Data kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur adalah: tahun 2021 sebanyak 958 kasus, tahun 2022: 843 kasus. Pada triwulan pertama tahun 2023 sudah terdapat 66 kasus gigitan dengan 2 kasus kematian.
Berdasarkan data dari Dinas Peternakan jumlah populasi hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 41.889. Untuk mencegah penularan rabies, Pemda telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertibam Hewan Penular Rabies. Perda juga telah mengatur bahwa setiap rumah tangga hanya boleh memiliki maksimal 2 ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat serta telah mendapatkan vaksin.
Untuk mencegah penularan virus rabies ini semakin meluas maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan bersama, diantaranya:
Meningkatkan kerja kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengontrol populasi hewan penular rabies (HPR); Masyarakat harus memahami dengan baik langkah-langkah yang harus diambil jika mengalami kasus gigitan anjing atau HPR lainnya;
Point penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah jangan meremehkan gigitan anjing atau HPR lain.
Gigitan anjing butuh penanganan medis secara serius dan harus mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR). Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR. Vaksin dapat mencegah infeksi lebih lanjut yang dapat berakibat fatal.
Pencegahan rabies juga dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan sekali dalam 1 tahun. Informasi lebih lanjut terkait hal ini bisa didapat di Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Timur atau melalui petugas lapangan.
“Jika mengalami gigitan HPR dan/atau membutuhkan informasi terkait rabies dapat menghubungi Rabies Center Matim di nomor 081237876926/081246281293 dengan melaporkan nama dan alamat domisili pasien,” sebut Any Agas.
“Mari jaga generasi muda Manggarai Timur agar tumbuh sehat dan tanpa dibayangi ketakutan akan virus rabies dengan menertibkan hewan peliharaan dan segera mengunjungi Puskesmas terdekat ketika mengalami gigitan hewan penular rabies,” tegasnya. (RED)
