Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Ketua DPRD NTT Dukung Program Kerja Komisi Informasi NTT

Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni (ketiga) dari kiri foto bersama anggota Komisi Informasi NTT, di ruang kerjnya, Selasa (26/09/2023).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni mendorong Komisioner Komisi Informasi NTT untuk terus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta melakukan Evaluasi dan Monitoring terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi NTT, baik Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif maupun Lembaga Non Pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni saat menerima kunjungan perdana Komisioner Komisi Informasi NTT periode 2023-2027 yang terdiri dari Daniel Tonu (Ketua), Germanus Attawuwur (Wakil Ketua), Agustinus L.B. Baja (Korbid PSI) dan R. Riesta Ratna Megasari (Korbid Kelembagaan) diruang kerjanya, Selasa (26/09/2023) pagi.

Menurut Nomleni, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Komisi Informasi NTT.

“Komisi Informasi NTT hadir bukan hanya sekedar ada, tetapi lembaga ini hadir karena kebutuhan dan perlu adanya kolaborasi antara Komisi Informasi NTT dengan Pemerintah Provinsi  NTT untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governence), Karena itu DPRD mendukung eksistensi Komisi Informasi NTT untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu menyampaiakan uncapan terima kasih kepada Ketua DPRD NTT atas dukungannya terhadap eksistensi Komisi Informasoi NTT di Provinsi NTT sembari memohon dukungan terhadap Visi-Misi dan Program Kerja Komisi Informasi NTT yang terintegrasi di dalam Rencana Strategis (Renstra) Komisi Informasi Provinsi NTT periode 2023-2027.

“Kami mengucapkan terima kasih yang betrlimpah kepada DPRD NTT yang  secara kelembagaan telah memberikan dukungan kepada Komisi Informasi pada periode I (2019-2023) dan dalam proses seleksi Anggota Komisi Informasi NTT periode 2023 -2027,” ungkapnya.

Tonu Menambahakan, “Kami meminta dukungan politis terhadap eksistensi Komisi Informasi NTT berupa kehadiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di NTT  serta mengharapkan juga agar Keterbukaan Informasi Publik dapat dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai wujud dari political will pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak asasi manusia dalam mengakses informasi public,” harapnya.

Daniel Tonu juga menuturkan  bahwa Komisi Informasi sudah cukup menunjukkan eksistensinya dengan menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Nusa Tenggara Timur sehingga perlu adanya dukungan optimal dari Pemerintah Provinsi NTT dan semua stake holder terkait agar kiranya segala fungsi tugas dan kewenangan Komisi Informasi prpovinsi NTT semakin dikenal publik. (YK/RN)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version