Terus Maju, SP3 Laporan TAW, Komisi III DPR RI Diminta Segera Panggil Mantan Kapolres Flotim

Matias Lidang Sabon,SH.,MM, Pendamping Pelapor Thomas Arif Wijaya saat mengikuti kunjungan kerja Gubernur NTT Melki Lakalena di Desa Lamahala Jaya Adonara Timur belum lama ini: Foto (OLA/Ranakanews com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Menindaklanjuti laporan warga Flores Timur menjadi korban pelapor Thomas Arif Wijaya alias TAW kepada Ketua Komisi III DPR RI, terkait Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 02/2012, 27 Februari 2012, yang telah dikirim beberapa waktu lalu, maka Ketua Komisi III DPR RI agar bisa memanggil mantan Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH.,S.I.K.,MH untuk diminta pertanggungjawabannya atas terbitnya SP3 tertanggal 20 Februari 2025.

“Iyah, Kami terus maju berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, dan sangat berharap agar Ketua Komisi III DPR RI bersama Wakil Ketua dan Anggotanya, dapat merespons surat laporan yang telah Kami kirim, dengan memanggil terlapor yakni AKBP I Nyoman Putra Sandita, mantan Kapolres Flotim atas surat yang diterbitkan tersebut.

Sebagai orang kecil yang tidak mengerti hukum, dan terus berjuang mencari keadilan serta kebenaran, Saya mohon bantuan Komisi III DPR RI agar bisa memanggil mantan Kapolres Flotim untuk bertanya apa alasannya sehingga perkara pidana dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 02/2012 diSP3 kan, dengan alasan yang aneh dan terkesan direkayasa,”ujar Pelapor TAW, kepada Wartawan di Larantuka, belum lama ini.

TAW mengaku heran dengan kasus yang dilaporkannya itu, kok tiba-tiba diSP3kan jelang masa tugas Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita berakhir, padahal pihaknya mengantongi dua alat bukti yakni Dokumen Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 04.01.12000 tertanggal 27 Februari 2012 dan Print out rekening koran lengkap sesuai Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 04.01.12000 manual yang diberikan Bank NTT Cabang Larantuka.

Selain itu, dokumen Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 02/2012 tertanggal 27 Februari 2012, yang dilaporkannya ke Polres Flotim, terkait dugaan Pemalsuan, memang tidak pernah dibuat olehnya.

“Surat perjanjian kredit nomor 02/2012 tertanggal 27 Februari 2012 itu, diperoleh pihaknya dari Panitera PN Larantuka saat sidang dalam bentuk fotocopy.

Olehnya, sangat janggal jikalau Penyidik Polres Flotim menyatakan bahwa laporan yang Saya buat terkait dugaan Pemalsuan surat perjanjian kredit nomor 02/2012 itu kurang bukti, dan Penyidik Polres Flotim nyatakan kalau surat perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012 itu asli, sesuai hasil konsultasi dengan Saksi Ahli.

Untuk itu, Saya sangat memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI agar bisa menindaklanjuti laporan Kami, jika sudah menerima surat yang Kami kirim belum lama ini,”timpal TAW, lagi.

Lebih lanjut, sebut TAW, pihaknya berencana akan berangkat ke Jakarta, dalam waktu dekat guna bertemu langsung Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan nasibnya mendapatkan kebenaran dan keadilan dari kasus yang dihadapinya kini.

Selain Komisi III DPR RI, Pelapor TAW juga akan bertemu Komnas HAM Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terkait kasus laporan dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor 02/2012 yang diSP3 Polres Flotim, saat masih dijabat Kapolres I Nyoman Putra Sandita, yang kini dimutasi ke Mabes Polri. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version