KUPANG, RANAKANEWS.com- Tim Buser Polres Kupang mengungkap kasus gadis disabilitas di wilayah hukum Polsek Fatuleu.
Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu pelaku berhasil kabur.
Dua pelaku diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade bersama Anggotanya serta Anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban, Senin (25/04/2022). Kedua pelaku yang ditangkap polisi yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka.
Kedua merupakan kasus tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) dinihari.Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur.
Sementara tersangka Zaka Anggota di dalam kebun kakaknya yang sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.
Baik Danu maupun Zaka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Mereka pasrah ketika polisi melakukan dan membawa mereka ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, “Satu orang pelaku Niko lolos dari penyergapan dan kita masih mengejarnya” ungkap Kapolres.
Niko diketahui sebagai kepala preman di kampungnya, saat akan ditangkap tidak diberitahukan jika ada penyerangan dari keluarga korban.
“Padahal keluarga korban tidak melakukan reaksi apa-apa dan hanya melaporkan ke Polres Kupang,” ujar Kapolres Kupang.
Anggota Buser kita masih melakukan pencarian tempat tersembunyi Niko yang berhasil lolos saat akan ditangkap, Anggota juga bekerja sama dengan Kepala Dusun Oebola Luar yang merupakan kakak kandung pelaku, Kadus Oebola pun siap membantu pihak kepolisian dalam pelaku Niko.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Dani dua kali memperkosa masing-masing korban pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.
Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu.
Kapolres Kupang, telah memerintahkan penyidikan Sat Reskrim untuk melakukan proses hukum hingga tuntas dan terhadap para pelaku agar segera melimpahkan ke JPU.
Sebelumnya, E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengalami nasib nahas. Gadis penyandang disabilitas ini mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu. Korban diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi ringan tergolong sadis. Kedua tangan korban dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.
Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban. (*/RN)