
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya, Keluarga dan Tim Advokasi Hukum menyatakan menolak dan mempertanyakan langkah Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda,SH yang meminta tim penilai melakukan penilaian terhadap obyek tanah dan bangunan milik Debitur TAW, tapi tak menyertakan dokumen lengkap terkait surat ukur tanah dan bangunan mana yang mau dinilai.
Pasalnya, tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 19, dengan luas 918 M Persegi sebagai aset yang mau dinilai, saat ini terdapat 2 (dua) nomor surat ukur tanah yang berbeda.
Fatalnya lagi, dalam surat permohonan yang tembusannya diperoleh Debitur/Termohon eksekusi TAW, surat Ketua PN Larantuka tak menyebut sertifikat hak milik nomor 19 dengan luas 918 Meter Persegi sesuai nomor surat ukur tanah mana yang mau dinilai.
“Karena itu, Kami tegas menolak dan mempertanyakan surat tersebut. Apalagi proses hukum kasus ini juga banyak hal janggal dan menimbulkan ketidakjelasan terkait Surat Perjanjian Kredit 02 tahun 2012 tertanggal 27 Februari 2012, yang sedang digugat pihak Termohon eksekusi.
Diantaranya, meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk menyelidiki keberadaan serta kebenaran Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 02/2012,”ungkap Thomas Arif Wijaya didampingi Keluarga dan Tim Advokasi Hukum, saat berbicara kepada Wartawan, Kamis (29/5/2025).
Ia juga mengaku bingung dengan keberadaan surat Ketua Larantuka tertanggal 27 Mei 2025, yang diantar langsung oleh Staf PN Larantuka ke rumahnya di Kelurahan Postoh, Rabu (28/5/2025) tersebut, disaat adanya kontroversi dan keberatan dari pihaknya atas amar putusan perkara perdata Nomor 1139 PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Menurutnya, isi surat sangat membingungkan dan tidak jelas.
“Iyah, selain tak dijelaskan nomor surat ukur obyek tanah dan bangunan yang tercantum sesuai dalam surat perjanjian kredit nomor 02/2012, namun pihaknya sedang menyampaikan keberatan terkait amar putusan perkara perdata nomor 1139/PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI atas amar putusan yang berbeda dengan isi Novum PK yang ditemukan penemu novum dan diserahkan pemilik novum.
Karena itu, sikap tegas Kami menolak surat Ketua PN Larantuka tersebut,”sambung Anis Paru, Wakil Keluarga Debitur TAW.
Debitur TAW lebih jauh menjelaskan, selaku Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Dirinya hanya menjaminkan Sertifikat Hak Miliknya bernomor 19, luas 918 M Persegi sesuai surat ukur tanah No.7/Postoh/2002, terletak di Kelurahan Postoh dengan nilai taksasi Rp2.367.000.000 kepada Kreditur Bank NTT Cabang Larantuka sesuai Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 04.01.12000 tertanggal 27 Februari 2012.
Karena itu, pihaknya merasa aneh dan janggal dengan surat Ketua PN Larantuka tertanggal 27 Mei 2025, yang isinya sangat kabur.
Matias Lidang Sabon,SH.,MM Kuasa Pendamping Thomas Arif Wijaya, juga nyatakan, telah bersurat ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan meminta bantuan hukum untuk menyelidiki skandal ini.
Dikatakannya, surat Ketua PN Larantuka ini menunjukkan Ketua PN Larantuka tidak tahu dengan detail tentang keberadaan akta perjanjian kredit nomor 02 tahun 2012 yang sangat kontroversial itu.
“Bagaimana bisa, ada dua akta perjanjian kredit modal kerja yakni 04.01.12000 dan 02/2012 punya satu obyek jaminan kredit, namun ada dua nomor surat ukur tanah yang berbeda.
Ini jelas-jelas sangat aneh dan membingungkan,”ujarnya.
Pihaknya, sebut Matias dan Anis Paru berencana mendatangi Ketua PN Larantuka dan menyerahkan secara langsung surat keberatan serta penolakan tersebut.
Sementara itu, Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda belum bisa dikonfirmasi terkait surat yang diantar salah satu staf PN Larantuka ke Debitur TAW tersebut.
Dibagian lainnya, Debitur TAW, Wakil Keluarga Anis Paru dan Tim Pendamping Hukum Matias Lidang Sabon meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia segera turun menyelidiki penanganan kasus ini oleh Panitera dan Hakim PN Larantuka, serta menelusuri keberadaan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 02 tahun 2012, tanggal 27 Februari 2012, yang penuh kontroversi tersebut. (OLA)