TSK Meninggal Dalam Sel, Kapolres Sumba Barat Tindak Tegas Anak Buahnya

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH menegaskan akan melakukan penyelidikan dan mempastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku bagi anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang tersangka (TSK) di Polsek Katikutana. Hal itu disampaikan Kapolres Irwan Arianto kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Dengan adanya kasus meninggalnya TSK di dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, Kapolres melalui Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu, Rabu 8 Desember 2021 untuk diambil keterangannya.

Kapolres juga memerintahkan Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada TSK. Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, baik itu berupa disiplin maupun kode etik pembuktian polri,” tegas Kapolres Irwan Arianto.

“Percayakan kepada kami, Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan.

Kapolres Sumba Barat bersama jajarannya menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita atas meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin di ruang tahanan Polsek Katikutana.

“Sekali lagi kami akan melakukan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya lagi.

Sebelumnya TKS tersebut diamankan di ruang tahanan Polsek Katikutana, Sumba Barat dilaporkan meninggal dunia.  Ia adalah laki-laki bernama Arkin Anabira alias Arkin (alm) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Polsek Katikutana. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT serta sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah diatas melakukan penerapan terhadap TSK tersebut.  (YB/S)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version