KUPANG, RANAKANEWS.com- Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa menyatakan keberatan dengan pernyataan dari anggota DPRD Sikka Fraksi Hanura, Wenseslaus Wege,S.Fil melalui media siber www.ranakanews.com dengan tajuk “Yayasaan Unipa Maumere Melakukan Pembohongan Terkait Sewa Pakai Aset Pemda Sikka” yang diunggah pada 20 Februari 2023 dan “Unipa Maumere Gelapkan Aset Daerah” yang diunggah pada 21 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum Alfonsus Hilarius Ase, S.H.,M.Hum, Kornelius Yoseph Paga Meka,S.H.,M.H, Marcelus Moses Parera,S.H.,M.H, Hirgilius Wilbort Krado, S.H.,M.Si dan Robertus Dicky Armando,S.H.,M.H. kepada www.ranakanews.com menyampaikan ‘Hak Jawab’ dalam rilis melalui email rn.voiceforyou@gmail,com, Sabtu (04/03/2023).
1. Pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa tidak pernah melakukan penggelapan terhadap aset daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Wens Wege melalui pemberitaan yang diunggah oleh media www.ranakanews.com.
2. Pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa tidak pernah melakukan pembohongan terkait sewa pakai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk meraup kepentingan pribadi dan kroni-kroninya sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Wens Wege melalui pemberitaan yang diunggah oleh media www.ranakanews.com.
Berikut ini kami cantumkan faktanya:
1. Sejak tahun 2021 pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran dengan nominal Rp290 juta lebih kepada Pemkab Sikka karena ada perjanjian administrasi dalam bentuk sewa.
Perjanjian tersebut muncul berdasarkan hasil rekomendasi dari LHP BPK tahun 2021 yang mengharuskan adanya perjanjian administrasi antara Pemkab Sikka dan Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka berdasarkan kajian PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari hasil kajian tersebut disepakati perjanjian administrasi dalam bentuk sewa. Hal ini didasarkan karena sejak awal berdiri sampai dengan tahun 2020 belum ada perjanjian pemanfaatan aset antara Pemkab Sikka dan pihak Yayasan Pendidikan Nusa Nipa.
2. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka mencatat bahwa sampai saat ini tidak ada satupun aset milik Pemkab Sikka yang digelapkan oleh pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. (RED)
