Warga Korban Akibat Polusi Sampah di Waiwerang, Lapor Polisi & Tuntut Ganti Rugi

Warga korban terdampak polusi pembuangan dan pembakaran sampah di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang Adonara Timur, yang hampir setiap hari menghirup asap kotor, hingga menderita sakit paru-paru serius sesuai hasil pemeriksaan dokter, akhirnya melapor dugaan pidana pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup ini ke pihak berwajib dan siap menuntut ganti rugi.

Tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang, dan dibakar menyebabkan polusi udara mengganggu serta membahayakan kesehatan warga di sekitarnya. Bahkan, ada warga Tionghoa yang saat ini menderita sakit paru penuh asap putih sesuai hasil pemeriksaan dokter: Foto (MLS/OLA/Ranakanews.com)
Tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang, dan dibakar menyebabkan polusi udara mengganggu serta membahayakan kesehatan warga di sekitarnya. Bahkan, ada warga Tionghoa yang saat ini menderita sakit paru penuh asap putih sesuai hasil pemeriksaan dokter: Foto (MLS/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Polusi udara karena pembuangan dan pembakaran sampah di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang, kini berdampak serius dan sangat menghawatirkan karena mengancam kesehatan warga sekitar yang setiap hari menghirup asap sampah.

Bahkan, ada warga sampai menderita sakit serius terkena asap dan diperiksa dokter, paru-parunya penuh asap putih, lantaran hampir setiap hari menghirup asap sisa pembakaran sampah tersebut.

“Ayah Kami kini didiagnosa dokter terkena sakit paru-paru, karena setiap hari hirup asap sisa pembakaran sampah tersebut,”ujar Yong, anak korban warga Tionghoa Waiwerang tersebut, yang saat ini meminta bantuan hukum Matias Lidang Sabon, SH.,MM untuk melaporkan kasus ini ke Mapolsek Adonara Timur, belum lama ini.

Dalam keterangan Pers yang diterima Wartawan, disebutkan, selain Polsek Adonara Timur, pengaduan warga di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang itu, juga telah dilayangkan ke Kantor Camat Adonara Timur dan Lurah Waiwerang Kota, namun tidak ada tindak lanjut serius hingga kini, untuk melarang warga jangan membuang dan membakar sampah di pinggir pantai lagi.

Bahkan, aktivitas yang membahayakan kesehatan lingkungan dan warga sekitar pertokoan Waiwerang, tetap dilakukan hingga saat ini.

“Kami sudah laporkan masalah ini ke Kantor Polisi Waiwerang, termasuk kerugian yang dialami korban.

Sehingga Kami meminta Polisi untuk memanggil pihak terkait untuk diperiksa,”ujar Matias Lidang Sabon.

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan, telah terjadi polusi udara akibat pembakaran sampah di pinggir pantai pertokoan Waiwerang, yang menyebabkan kesehatan warga terganggu, yang mengalami sakit serius sesuai hasil pemeriksaan dokter, menderita paru-paru penuh dengan asap putih dari pembakaran sampah tersebut.

“Korban saat ini dalam kondisi sakit akibat setiap hari menghirup asap dari pembakaran sampah tersebut,”katanya mewakili keluarga korban, saat menghubungi Wartawan.

Pihaknya, sebut Matias Lidang, sudah meminta perhatian serius dari pemerintah setempat, baik Kecamatan Adonara Timur dan Lurah Waiwerang Kota, namun tak digubris.

Padahal, aktivitas membuang dan membakar sampah di pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi

Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ada sanksi administratif, perdata dan pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan atau pelaku yang langgar aturan baku mutu/perizinan.

Sedangkan sanksi perdata terkait adanya ganti rugi kepada korban (masyarakat yang dirugikan) diselesaikan melalui mekanisme perdata atau ganti rugi materiil/immateril.

Sementara sanksi atau denda pidana, dijatuhi melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana lingkungan, karena sengaja sesuai pasal 98 UU PPLH 32 tahun 2009, yakni: sengaja atau berulang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, laut, atau kerusakan lingkungan, yang membahayakan kesehatan manusia, bahkan menyebabkan meninggal dunia.

Ancaman denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar, dengan pidana penjara 3 tahun hingga 10 tahun.

Jika menyebabkan korban jiwa, denda bisa mencapai Rp15 Milyar,”bebernya.

Selain itu, Matias menambahkan, jika pelanggaran lingkungan karena kelalaian sesuai pasal 99 UU PPLH 32 tahun 2009, yakni: melakukan kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kerusakan lingkungan, maka ancaman denda paling sedikit Rp1 Milyar hingga Rp3 Milyar, serta penjara 1 hingga 3 tahun.

“Terkait ganti rugi kepada korban menjadi tanggungjawab perdata, sesuai pasal 87 UU PPLH 32 Tahun 2009, dimana setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan.

Korban pencemaran lingkungan secara perseorangan atau kelompok (class action) berhak menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan, kehilangan mata pencaharian atau kerusakan harta benda akibat pencemaran lingkungan tersebut di pengadilan perdata,”tegasnya.

Pihaknya, terang Matias, meskipun para pihak terkait tidak mau bertanggung jawab, namun gugatan pidana, perdata maupun tata usaha negara, sesuai prosedur tetap tentang aturan hukum yang berlaku positif tentang advokasi kesehatan, bisa dilakukan korban.

Selaku pemegang sertifikat Advokasi Kesehatan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, yang menerima pengaduan dari masyarakat pinggir pantai kompleks pertokoan Waiwerang, yang jadi korban pelanggaran lingkungan, Dirinya siap mendampingi korban menuntut ganti rugi. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version