3 Kali Ditipu Pemda, Petrus Koten Tanam Pisang Tutup Lahan Proyek Kampung Nelayan

Yohan, Anak Pemilik Tanah Lokasi Proyek Strategis Nasional Kampung Nelayan Mudakeputu, Petrus Nogoama Koten sedang menanam pohon Pisang sebagai tanda ditutupnya lahan secara total milik Petrus Nogoama Koten karena merasa ditipu Pemda Flotim. Penanaman Pohon Pisang ini terjadi Senin 12 Januari 2026: Foto (MW/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Pemilik lahan proyek Kampung Nelayan Mudakeputu, Petrus Nogoama Koten menanam pohon Pisang di lahan miliknya, yang kini menjadi proyek Kampung Nelayan Mudakeputu lantaran merasa ditipu oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur, yang tak bisa memenuhi janjinya hingga 3 kali untuk membayar uang ganti rugi lahan.

Kali ini Petrus Nogoama Koten dan Anaknya Yohan tanpa kompromi lagi turun langsung ke lokasi miliknya, Rabu 14 Januari 2026 menanam pohon Pisang, sebagai bukti ditutup total lahan yang kini dijadikan proyek strategis nasional Kampung Nelayan Mudakeputu.

Dengan demikian, lahan milik Petrus Nogoama Koten tidak bisa dijadikan lagi kegiatan proyek dan ditutup total, sebagaimana dirilis Suara Flores.com.

“Siapapun tidak boleh sentuh lahan milik Saya itu lagi.

Kami merasa telah ditipu 3 kali oleh Pemda Flotim, mulai dari berubahnya luas lahan sesuai Berita Acara peletakan batu pertama bersama Wakil Bupati Ignas Boli Uran, tanggal 27 September 2025, dimana awalnya diukur Dinas Perikanan 7.500 meter persegi, dengan harga tanah Rp150.000 per meter persegi, sehingga total uangnya Rp1,125 M yang dijanjikan dibayar akhir November 2025.

Tapi, uang itu tak kunjung dibayar. Karena lama menunggu, Saya dan Agustinus Nurat Kelen sebagai pemilik tanah datang ke Dinas Perikanan, ternyata diinfokan kalau ada salah ukur karena menggunakan GPS Android.

Lalu kemudian diukur ulang Badan Pertanahan Nasional Flores Timur menjadi 5.289 meter persegi, dengan total luas lahan Saya 1.544 meter persegi dan milik Agustinus Nurat Kelen 3.745 meter persegi.

Awalnya Kami tolak, tapi karena dimediasi dengan syarat seluruh tanaman dihitung sebagai kompensasi dibayar, maka Kami terima dengan menandatangani berita acara baru tanggal 23 Desember 2025,”ungkap Petrus Koten.

Proses ini kemudian terus berlanjut, Pemda Flotim tak kunjung bayar, hingga Petrus Koten menutup lahannya.

Tapi, berkat mediasi Wakil Bupati Ignas Uran, tanggal 23 Desember 2025, dan berjanji bayar tanggal 29-30 Desember 2025, Petrus Koten melunak dan membuka sebagian akses ke lahan miliknya agar proyek bisa lanjut.

Apesnya, saat Wabup Ignas Uran turun mediasi, Kadis Perikanan Flotim Muhammad Ikram tak hadir karena sedang ada urusan ke Kupang.

Ditunggu Petrus Koten hingga tanggal 30 Desember 2025, ternyata Pemda Flotim kembali tak tepati janji, akhirnya Petrus Koten menutup lahannya untuk kedua kalinya dengan menggelar ceremonial adat bersama keluarga.

Sikap tegas Petrus Nogoama Koten dan keluarga ini, membuat 19 pekerja proyek hilang pekerjaan, sehingga memaksa Kontraktor Pelaksana proyek Edy Beoang turun bertemu Petrus Nogoama Koten memohon dibukanya akses.

Permintaan ini diijinkan Petrus Koten meski hanya sebagian lahan dibuka, tapi dengan syarat tegas pagar Bambu palang jalan masuk lokasi proyek tidak boleh dirusak.

Keadaan ini memantik DPRD Flotim turun ke lokasi tanggal 7 Januari 2026, bertemu langsung dengan Petrus Nogoama Koten di kediamannya.

Saat bertemu Petrus Koten, Anggota DPRD Flotim berjanji akan bicarakan uang bayar lahannya ke Pemda Flotim.

Pembicaraan berlanjut sampai tanggal 12 Januari 2026, Ketua DPRD Flotim Albert Ola Sinour bersama beberapa Anggota DPRD Flotim turun lagi bertemu Petrus Nogoama Koten, dan sampaikan lahan miliknya akan dibayar esok harinya 13 Januari 2026.

Bahkan, yang lebih mencolok lagi dan menyakinkan cara beberapa Staf Dinas Perikanan Flotim datang membawa dokumen untuk ditandatangani Petrus Nogoama Koten sebagai syarat pencairan dana.

Namun, hingga batas Selasa 13 Januari 2026, janji ketiga kali itu tak dipenuhi.

Petrus Nogoama Koten yang sudah lelah menunggu seharian bersama keluarganya, ternyata tak ada satupun pejabat atau staf Pemda Flotim yang datang.

Kabar terkait kendala apapun tak ada. Akhirnya, Rabu 14 Januari 2026, Petrus Koten secara tegas menutup lahannya secara permanen secara adat dengan menanam satu batang pohon Pisang di lahan miliknya.

“Lahan Saya tidak boleh lagi disentuh Siapapun. Saya hanya lahir satu kali. Tipu cukup satu kali. Tapi, ini berulang sampai tiga kali.

Sebagai manusia sangat merusak harga diri. Lebih baik lahan Saya, Saya ambil kembali,”tohok Petrus Koten.

Sebelumnya, Bupati Flotim Anton Doni Dihen dalam Konferensi Pers akhir tahun, Selasa 30 Desember 2025, enggan menjawab pertanyaan Media terkait aksi penutupan lahan milik Petrus Nogoama Koten yang menjadi lokasi proyek strategis nasional Kampung Nelayan, serta apa tindakan Pemda Flotim terkait tuntutan ganti rugi lahan itu.

Tidak ada perintah tegas kepada Kadis Perikanan Flotim Muhammad Ikram untuk segera menyelesaikan problema Kampung Nelayan Mudakeputu tersebut.

Sementara itu, Kadis Perikanan Flotim Muhammad Ikram menghilang dan tak memberikan klarifikasinya terkait kisruh proyek Kampung Nelayan Mudakeputu karena penutupan lahan oleh Pemilik Petrus Nogoama Koten, lantaran tak dibayar uang ganti lahannya.

Padahal, uang ganti lahan ini sudah dialokir Rp750 juta pada APBD perubahan Flotim tahun 2025 dan APBD Flotim tahun anggaran 2026 sebesar Rp375 juta.

Entah siapa yang bermain untuk menunda-nunda pembayaran, belum ada titik terangnya.

Sedangkan, dari informasi yang diperoleh Wartawan dari sumber terpercaya bahwa pihak Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur belum menerima usulan pembayaran dari Kadis Perikanan Muhammad Ikram.

Dugaan kuat, ada upaya sistematis, masif dan terukur pihak tertentu membuat proyek strategis nasional Kampung Nelayan ini batal.

Kemelut ini menjadi catatan buruknya kinerja Dinas Perikanan Flotim yang dipimpin Muhammad Ikram.

Pasalnya, Muhammad Ikram dinilai tak mampu menyelesaikan urusan ganti lahan dengan Petrus Nogoama Koten. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version