KUPANG, RANAKA- NEWS.com – Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai wadah perjuangan bersama untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT telah melaksanakan berbagai agenda bersama. Agenda- agenda tersebut baik yang dilaksanakan secara bersama- sama maupun oleh tim yang dibentuk oleh Aliansi sendiri.
Kerja- kerja Aliansi tersebut perlu diinformasikan kepada segenap anggota agar menjadi perhatian bersama, terutama berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Persiapan memasuki New Normal bagi anak-anak untuk kembali mengikuti pelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru nanti tentu memberikan rasa kwatir bagi kita dan orang tua. Selain itu Persiapan Sekolah dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 juga harus menjadi perhatian bersama agar anak tidak dikorbankan oleh kesalahan interprestasi terhadap berbagai kebijakan yang telah ada.
Berkenaan dengan berbagai hal tersebut, Aliansi PKTA NTT melaksanakan rapat koordinasi mengupdate berbagai agenda yang telah dikerjakan serta merencanakan agenda berikutnya serta mensikapi berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang yang terus terjadi akhir-akhir ini serta menyusun rekomendasi penanganannya. Berlangsung di Aula Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (10/6/2021).

Ketua Presidium Aliansi PKTA NTT, Benyamin Leu menyampaikan rapat koordinasi Aliansi PKTA NTT ini didukung oleh Project School For Change, Save the Children.
“Kegiatan ini dengan tujuan: Pertama, Mengupdate perjalanan Aliansi. Kedua, Sharing/ diskusi berbagai kasus kekerasan terhadap anak serta rekomendasi masalah. Ketiga, Menyepakati rencana tindak lanjut,” jelas Benyamin Leu yang akrab disapa Beny.
Lebih lanjut Beny mengharapkan Peserta mendapatkan informasi terkait perjalanan Aliansi PKTA NTT, Terinformasinya kasus-kasus kekerasan anak dan rekomendasi penyelesaian dan Disepakatinya rencana tindak lanjut.
Beny menambahkan, Rekomendasi kegiatan tersebut, Pertama, Mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka bagi sekolah –sekolah yang sudah memenuhi kriteria pembelajaran tatap muka sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan di masa pandemi COVID-19.
Kedua kata Beny, Mendorong para pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Desa, Tenaga Ahli dan Fasilitator Dana Desa untuk mengalokasikan Dana Desa untuk pemenuhan hak anak pada sektor pendidikan Dasar dan PAUD serta kesehatan dan Perlindungan Anak.
Ketiga, Mendukung Aliansi PKTA Nasional untuk mengadvokasi DPR Republik Indonesia untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU.
Keempat, Mendukung Aliansi PKTA Nasional untuk mengadvokasi Kementerian Kominfo untuk segera Menghapus Situs Pornografi dan Game Online pada akun media sosial.
Kelima, Mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk merevitalisasi peran Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komite Sekolah.
Keenam, Mendorong Pihak Sekolah dan Komite Sekolah untuk melakukan analisis Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah sebelum menetapkan besaran uang komite sekolah yang tidak memberatkan orang tua siswa.
Ketujuh, Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk lebih peka dan berkomitmen dalam upaya perlindungan anak, menindak pelaku dan memberi perlindungan bagi ABH.
Kedelapan, Mengajak lembaga keagamaan untuk melakukan sosialisasi tentang pola pengasuhan positif.
Lebih lanjut Beny mengharapkan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan di dalam melaksanakan program pembelajaran tatap muka serta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru 2021.













