KUPANG, RANAKANEWS.com- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama Pemerintah Kota Kupang menggelar kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), Kamis (30/9/2021) di Ruang Garuda lantai 2 Kantor Walikota Kupang.
Kegiatan Kadarkum tersebut menghadirkan Lurah TDM, Lurah Kayu Putih dan Tokoh Masyarakat, Lurah Liliba, Lurah LLBK, Lurah Airmata, Lurah Merdeka dan Tokoh Masyarakat, Lurah Batuplat, Lurah Manutapen dan Tokoh Masyarakat, Lurah Airnona, Lurah Naikoten 2 dan Tokoh Masyarakat, dan Lurah Naimata.
Hadir pula dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Empat (4) Narasumber pada kegiatan ini antaralain: Lesry M. N Dite, SH, MHum, Penyuluh Hukum Ahli Madya Provinsi NTT didampingi Gasper Kese, SH, MH, Penyuluh Hukum Madya, Yopy Alexander Raga, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Y. Rado, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Muda.
Kepada wartawan Lesry M. N Dite, SH, MHum menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah NTT W22- HN .03.03-5165 perihal koordinasi kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 22 September 2021.
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat dilakukan dengan dibentuknya Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam PERMENKUMHAM.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “terwujudnya Kadarkum yang berkualitas, selain Desa/Kelurahan binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria berdasarkan surat edaran tersebut, juga akan dilakukan tahap Verifikasi penilaian berdasarkan pedoman pelaksanaan verifikasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ungkapnya.
Pembentukan kelompok Kadarkum, Camat atas usul Lurah/Kepala Desa wajib membentuk kelompok Kadarkum disetiap Desa/Kelurahan.
“Kelompok Kadarkum wajib dibentuk minimal 1 (satu) kelompok di setiap desa/ kelurahan. Unsur anggota kelompok Kadarkum antaralain: PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Aparat Desa/Kelurahan,” jelasnya.
Menurutnya, guna meningkatkan pengetahuan hukum kepada anggota kelompok Kadarkum seluruh stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Kabupaten/Kota, dan BNPT Kabupaten/Kota wajib memberikan kegiatan penyuluhan hukum secara terpadu dan sinergis.
“Anggota kelompok Kadarkum berperan sebagai agen yang memiliki peran dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat di lingkungannya,” pintanya.
Ia menambahkan, anggota kelompok Kadarkum juga berperan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat, karena tidak setiap permasalahan hukum yang timbul di masyarakat harus di selesaikan melalui proses peradilan.

Salah seorang peserta yang hadir, Lurah TDM, Emanuel Ully mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang mempunyai nilai positif kepada masyarakat dan juga pemerintah.
“Kegitan ini untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam hidup bermasyarakat dan pemerintahan,” ungkapnya.
Kelurahan Sadar Hukum, “kami sudah bentuk sejak tahun 2019 yang lalu. Terkait dengan keluarga sadar hukum untuk anak-anak terkait dengan jam belajar. Jadi berdasarkan surat keputusan Lurah sejak tahun 2019, setiap anak usia sekolah yang ada di Kelurahan TDM diwajibkan diatas jam 19.00 tidak boleh keluar rumah, semua harus belajar, itu keputusan Lurah. Dan itu dijalankan oleh semua stakeholder dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
“Kita menyadari bahwa kemudian generasi masa depan bangsa ini ditentukan oleh sumber daya manusia yang dituntut hari ini yaitu anak-anak kita yang usia anak-anak, oleh karena itu kami menyadari bahwa itu sangat penting untuk dapat membuat dalam keputusan Lurah terkait jam belajar anak.

Dengan dibentuknya surat keputusan Lurah untuk membuat kader-kader yang ada di kelurahan kami supaya menjalankan tugas dengan baik sebagai agen-agen untuk peningkatan sumber daya anak dan kemudian perlu ada peningkatan kapasitas. Adanya pembinaan, dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT sebagai penyelenggaraan program kelurahan taat hukum. Sehingga itu menjadi motivasi bagi agen-agen kelurahan,” harapnya. (MD)












