Pemda Sumbar Resmi Menyerahkan Barang Milik Daerah Kepada Polres dan Kejari

WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com– Pemerintah Kabupaten Sumba Barat secara resmi telah menyerahkan Barang Milik Daerah kepada POLRES Sumba Barat dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin (11/10/2021) bertempat di ruang rapat Bupati Sumba Barat. 

Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah ini, diberikan kepada Kepolisian Resor Sumba Barat, berupa sebidang Tanah Pekarangan untuk lahan Rumah Dinas/Jabatan Kapolres, terletak di Jalan Sudirman/Jalan Bhayangkara, Kelurahan Komerda – Kecamatan Kota Waikabubak, dengan Nilai : Rp.41.920.000,-  dan 1 unit Bangunan Rumah Dinas/Jabatan Kapolres Sumba Barat, terletak di Jln. Sudirman/Jln. Bhayangkara, Kelurahan Komerda – Kecamatan Kota Waikabubak, dengan Nilai : Rp.245.675.000,

Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah ini juga diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, berupa sebidang Tanah Pekarangan untuk lahan Rumah Dinas/Jabatan Kajari yang terletak di Jln. Sudirman/Jln. K.H. Dewantoro, Kelurahan Komerda – Kecamatan Kota Waikabubak, dengan Nilai Rp. 35.697.500,-  dan 1 unit Bangunan Rumah Dinas/Jabatan Kajari Sumba Barat, terletak di Jln. Sudirman/Jln. Bhayangkara, Kelurahan Komerda – Kecamatan Kota Waikabubak, dengan Nilai : Rp.394.400.000,-

Dengan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat. 

Hibah Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat hari ini, pada dasarnya diberikan dengan maksud dan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah serta pelayanan kemasyarakatan yang sinergis, saling mendukung dan penuh kemitraan di Kabupaten Sumba Barat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH atas pengertian baik dari Institusi Penerima Hibah Barang Milik Daerah sekaligus rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dalam upaya bersama membangun Sumba Barat. 

Dalam sambutannya, dirinya juga mengatakan hibah barang milik daerah dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah dan adapun pelaksanaan hibah barang milik daerah yang dilaksanakan ini telah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang, mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan agar barang milik daerah yang dihibahkan, dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan hibah dan dilakukan penatausahaan berupa pembukuan dan pelaporannya sebagai Barang Milik Negara pada institusi penerima hibah, karena di saat yang sama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan penghapusan terhadap pencatatan objek hibah tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah Kabupaten Sumba Barat”, ungkapnya (red)

error: Konten dilindungi!