WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat menggelar Evaluasi Pengendalian Interen Pemerintah serta Deklarasi ASN ‘Berakhlak’ dan Nilai Kementerian Jumat (26/11/2021) di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat Weekarau.

Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance A. Talan,S, ST mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan pemerataan terhadap sistim penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional sejalan dengan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan presiden Nomor 81 tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur Tentang Pelaksanaan Birokrasi Reformasi.
Yance juga mengatakan bahwa dalam rangka pembangunan menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Sumba Barat juga mengambil langkah- langkah sebagai berikut:
- Menyelaraskan instrumen zona integritas dengan instrumen evaluasi reformasi birokrasi
- Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih akurat.
Untuk mendukung pembangunan zona integritas Kantor Pertanahan Sumba Barat telah menetapkan 6 area pengengungkit dan indikator hasil yang akan mendukung jalannya pembangunan zona integritas yakni:
1. Manajemen perubahan
2. Penataan tata laksana
3. Penataan sistim manajemen SDM
4. Penguatan akuntabilitas kinerja
5. Penguatan pengawasan
6. Penguatan kualitas pelayanan publik.
Untuk indikator hasil sendiri terdiri dari dua yakni, Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Yance juga menjelaskan bahwa demi mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas KKN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat telah berkomitmen serta menerapkan Core Values atau Nilai Dasar ASN ‘Berakhlak’ dan nilai – nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu melayani, profesional, dan terpercaya dalam bentuk Deklarasi bersama Kepala Kantor Pertanahan dan seluruh pegawai, demi mendukung nilai – nilai dasar tersebut serta Kantor Pertanahan juga menerapkan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP),” pungkas Yance. (YB/T)












