WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Yermia Ndapa Doda menyerahkan sertipikat tanah program PTSL tahun 2021 kepada masyarakat Desa Prairara dan Kecamatan Wanukaka secara simbolis Rabu (15/12/2021) di Aula Kantor BPN Kabupaten Sumba Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat Yance A. Talan,S,S.T mengatakan bahwa sebanyak 1.920 lembar sertipikat dan 2.180 sementara dalam proses penerbitan sertipikat, jumlah sertipikat yang kami siapkan pada acara penyerahan sertipikat hak atas tanah secara virtual sebanyak 90 sertipikat tanah program PTSLdi desa Prairara Kecamatan Wanukaka dari total seluruhnya 4.100 sertipikat yang ada akan diserahkan kemudian pada jadwal yang ditentukan.
Acara penyerahan secara simbolik oleh Bupati Sumba Barat dalam hal ini yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Yermia Ndapa Doda kepada 10 orang penerima perwakilan dari desa Prairara yang disaksikan oleh Menteri ATR/BPN,dan Wakil Menteri ATR/BPN secara virtual.
Yance juga menyampaikan bahwa Kegiatan redistribusi tanah bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekomomi subjek redistribusi tanah,” ungkap Yance.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Yermia Ndapa Doda menyatakan bahwa Berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat bekerjasama dengan badan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL.Dan pada kesempatan ini, masyarakat Sumba Barat akan menerima Sertipikat Hak Atas Tanah Program PTSL Tahun 2021. Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sumba Barat, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas sehingga akan mengurangi sengketa tanah yang terjadi. Lebih dari itu, sertifikat ini bernilai guna sebagai modal usaha melalui bank atau koperasi bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya berpesan kepada penerima sertifikat sekalian agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak.
Bupati Yohanis juga meminta kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menyimpan dan menggunakan sertifikat tanah ini dengan baik, kerja dan olah tanah ini untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Hindari gaya hidup untuk menggadaikan tanah kepada siapapun. Mari jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyadarkan kita dan seluruh rakyat Sumba Barat bahwa tanah/lahan yang dimilikki harus disertifikatkan sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Selanjutnya sertifikat tanah yang diterima hari ini yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional merupakan dokumen negarayang sangat penting terkait dengan legalitas serta bukti hak kepemilikan. (YB/T)












