Daerah  

Maraknya Jual Rokok Illegal di Wilayah Manggarai, Masyarakat Minta Polres Manggarai Tindak Tegas

RUTENG, RANAKANEWS.com-Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi sarang pendistribusian rokok yang diduga illegal.

Adapun jenis rokok yang beredar di pertokoan dan kios-kios di wilayah itu yakni, Chapucino, Tanos, Cronos dan beberapa jenis rokok lainnya.

Penelusuran RANAKANEWS.com pada 1- 4 Februari 2022, beberapa kios di wilayah manggarai dan manggarai timur terlihat beberapa jenis rokok itu masih terjual di kios di Ruteng, ibukota kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Nampak, tulisan pada pita beacukai sangat berbeda dengan jumlah isi dalam kemasan. Sala satunya Rokok jenis Thanos, tulisan pada pita cukai sebanyak 12 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.

Sama halnya dengan rokok Chapucino, tulisan pada pita cukai sebanyak 10 batang. Sedangkan pada kemasan berisi 20 batang.

Salah satu pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, beberapa jenis rokok itu diperoleh dari sales.

“Mereka antar itu rokok tunggu ada pesanan dari kami. Kadang-kadang orang yang kita jumpai itu berbeda-beda” ujarnya saat berjumpa dengan media ini jumat, (4/2/2022).

Namun, dirinya mengaku, bahwa pihaknya tidak mengetahui status rokok itu yang diduga Illegal.

“Kami tidak tahu pak. Soalnya belum ada informasi atau sosialisasi dari pihak terkait” ujarnya

Sementara itu salah satu warga kota Ruteng yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan, bahwa kehadiran beberapa jenis rokok itu di Manggarai tentu ada keterlibatan distributor gelap yang hanya mencari keuntungan.

“Tidak mungkin rokok-rokok itu ada di Manggarai kalau tidak ada distributor sekaligus penadah. Tentu ada konspirasi jahat. Banyak sekali rokok-rokok model baru sekarang” tandas pria penikmat rokok Chapucino itu.

Memang, kata dia, patut diduga rokok itu illegal, pasalnya lipatan cukai dari masing-masing rokok itu bekas lem. Sehingga, ia meminta Polres Manggarai untuk melakukan mengendus jejak-jejak pengedar rokok yang diduga illegal itu.

Menurut dia, kehadiran rokok yang diduga illegal itu sangat merugikan negara, karena berdampak pada menurunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus berdampak pada pendapat negara.

“Sehingga saya meminta kepada Polres Manggarai untuk melakukan penangkapan terhadap oknum yang terlibat dalam pendistribusian rokok itu” pintanya.

Untuk diketahui, ciri-ciri rokok illegal, diantaranya tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda dengan jumlah isi kemasan atau adanya ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai. (Yustinus Darmoyuwono/RN)

error: Konten dilindungi!