Daerah  

Klarifikasi Agen BRILink Aleksandro Maksimus Hens dan Pendamping PKH Di Manggarai

RUTENG, RANAKANEWS.com– Pemilik Agen BRILink Aleksandro Maksimus Hens Membantah tudingan masyarakat terjadi pungutan liar di Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui sambungan telepon seluler pribadinya kepada media ini pada Selasa, (8/3/2022) mengatakan tidak ada pungutan liar di BRILink Aleksandro saat penarikan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di desa langkas.

” tidak ada pungutan liar di BRILink Aleksandro saat penarikan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di desa langkas, saya siap bertanggung jawab ” kata Maksimus.

Namun, maksimus mengakui setiap penarikan Anggota keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) biaya administrasi setiap penarikan perorang Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), kalau atas nama Heribertus sebelum penarikan kami sudah sepakat dengan dia (Heribertus).

” Saya siap terima konsekwensinya jika apa yang saya lakukan selama ini tidak sesuai dengan kesepakatan bersama misalnya penarikan lebih dari Rp. 20.000 perorang ” ujar Maksimus.

“Benar om, Heribertus juga salah satu penerima program keluarga harapan (PKH), tarik uangnya disini, saya dengan dia (Heribertus) sebelum penarikan kami buat kesepakatan” ungkap Maksimus.

Lebih lanjut Maksimus terkait potongan penarikan program keluarga harapan di BRILinknya semua berdasarkan kesepakatan awal bersama dengan keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga Harapan (PKH), sedangkan untuk kebutuhan pokok berupa beras 10 kg, kacang hijau 1 kg, dan telur 18 butir ini sesuai kesepakatan bersama kami di kantor dinas sosial manggarai pada tahun 2020 lalu.

Pendamping PKH Kec. Cibal, Kab. Manggarai, Yohanes. (Foto: Facebook)

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Yohanes Bantah Tudingan dugaan Intimidasi Masyarakat Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Yohanes menjelaskan, Sebagai Pendamping Sosial program keluarga harapan (PKH) tidak pernah melakukan tindakan ancaman untuk menyuruh anggota Kelompok Penerima Manfaat (KPM) agar mengumpulkan ATM. Kepada media melalui WhatsApp pribadinya Selasa, (8/3/2022) pukul 06:34 wita.

” Saya sebagai Pendamping Sosial PKH tidak pernah melakukan tindakan ancaman untuk menyuruh anggota Kelompok Penerima Manfaat (KPM) agar mengumpulkan ATM ” kat Yohanes.

” Saya sebagai pendamping seperti halnya pendamping PKH pada umumnya hanya mendorong mereka (KPM) untuk ambil bantuan PKH maupun Bantuan BPNT Sembako disatu titik terdekat dengan pertimbangan ekonomis kelompok KPM. Selain pertimbangan ekonomis saya juga mendorong mereka untuk mengambil bantuan di titik terdekat agar menghemat waktu dari KPM. Dorongan itu saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian saya terhadap KPM. Bayangkan saja kalau mereka harus mengambil bantuan di tempat yang jauh maka mereka pasti mengeluarkan uang untuk membayar transportasi yang digunakan baik itu motor maupun mobil. Selain itu banyak waktu yang dikeluarkan hanya untuk mengambil bantuan. Atas dasar itulah maka saya mendorong mereka untuk mengambil bantuan di tempat terdekat. Tetapi sekali lagi itu hanya bersifat dorongan. Saya sama sekali tidak pernah memaksa mereka untuk mengumpulkan ATM. Oleh karena itu hanya bersifat dorongan, maka selama ini banyak juga KPM yang mengambil bantuan di agen yang paling jauh ” ungkap Yohanes.

Dikatakan Yohanes, telah menjalankan apa yang menjadi tugas dan fungsi pokok saya yakni, memastikan agar bantuan mereka tetap lancar, mengorganisir KPM melalui agen e-warung, melakukan pengecekan di agen baru untuk mengetahui apakah KPM sudah mengambil bantuan atau belum mengecek ATM yang blokir dan yang rusak setiap saat. Selain itu juga, kami juga selalu melangsungkan pertemuan secara rutin untuk merekapitulasi data-data per desa khususnya yang mengalami kendala.

” Saya sebagai pendamping Sosial PKH desa Langkas yang juga merupakan orang desa Langkas asli, lahir dan dibesarkan di Langkas, saya bekerja dengan mengedepankan totalitas dan sesuai dengan tupoksi saya sebagai pendamping. Untuk itu, maka pernyataan yang disampaikan bahwa saya bekerja sama dengan agen untuk melakukan pemungutan liar itu tidaklah benar.  Mengapa demikian karena ATM dipegang oleh KPM dan mereka melakukan transaksi dengan Agen. Tugas pendamping yakni menemui agen untuk meminta data yang valid terkait KPM yang sudah mengambil uangnya serta mengetahui KPM yang bermasalah. Namun terkait persoalan itu kami belum mendapat laporan bahwa memang ada persoalan. Dalam evaluasi juga hampir tidak disampaikan bahwa ada persoalan yang berhubungan dengan agen BRILink” jelas Yohanes.

Terkait bantuan sembako, Yohanes juga menjelaskan, Hasil Musyawarah bersama di Aula Dinas Sosial Kab. Manggarai Tahun 2020 bersama Dinas  Sosial dan Pihak Bank BRI dan Agen E_warung menyepakati bahwa bantuan sembako yang diserahkan kepada setiap KPM yakni masing-masing, 10 kg beras, telur 18 butir dan kacang 1 kg. Mengacu pada hasil kesepakatan ini maka setiap KPM berhak mendapatkan bantuan seperti yang termuat dalam hasil kesepakatan tersebut. (Dar/RN)

error: Konten dilindungi!