
KUPANG, RANAKANEWS.com- Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Maret 2022 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi dan palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Demikian diungkapkan Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi NTT, Demarce M. Sabuna, SST, SE., M.Si, saat jjumpa pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
“Pada bulan Maret, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,21 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,71 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 102,39 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 92,86 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 107,92 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 96,49 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi),” sebut Demarce Sabuna.
Terjadi penurunan 0,17 persen pada Maret jika dibandingkan dengan NTP Februari.
“Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih kecil dari indeks bayar petani. Hal ini khusus terjadi pada subsektor tanaman pangan. Di daerah perdesaan terjadi inflasi khususnya pada kelompok komoditas Pakaian dan alas kaki,” pungkas Demarce Sabuna. (RN)












