Daerah  

Kandidatus Angge: Transformasi Pengelolaan DBM Eks PNPM MPD Menjadi BumDesa Bersama

MAUMERE, RANAKANEWS.com- Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Konsepsi besar ini dituangkan secara rinci melalui Regulasi Nasional dan Lokal untuk dapat di implementasikan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi NTT, Kandidatus Angge, dalam release yang diterima media ini  melalui Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, Senin (23/5/2022) malam.

Ia menjelaskan bahwa Landasan Hukum yang memayungi Percepatan Transformasi Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelolaan DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan diatur melalui UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa nomor 15 tahun  2021 tentang Tata cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama).

“Secara tegas pasal 73, ayat 1 dalam PP no 11 tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa, menyebut Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 2 ( dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini di undangkan. Akan hal ini, maka menjadi sangat mendesak dan beralasan kuat, pemerintah Kabupaten dan Kecamatan melakukan Sosialisasi sekaligus membangun kesepakatan bersama antar desa guna membentuk BUM Desa Bersama di Kecamatan Koting,” terangnya.

Menurutnya dibutuhkan langkah cepat agar DBM tetap bergulir untuk warga miskin di desa desa serta menjamin  Kemanfaatan DBM untuk warga desa. BUM Desa Bersama juga  diharapkan ada keuntungan dari aktifitas Perguliran DBM dapat digunakan sebesar- besarnya untuk pembangunan di desa sekaligus menjadi kebangkitan antar desa dan atau kawasan dalam satu wilayah kecamatan. Otomatis pada giliran berikut mampu meningkatkan pendapatan  warga desa agar lebih sejahtera dan berdaulat.

“Sosialisasi ini sebagai ruang  untuk menyamakan pemahaman yang lebih komprehensip tentang kebijakan teknis proses transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama. Sosialisasi  ini juga untuk mengantar para pihak melakukan identifikasi demi mengetahui praktek-praktek terbaik yang pernah dilakukan sebelumnya dalam pengelolaan DBM. Selanjutnya diharapkan dapat tersusun Kerangka Teknik dan time line pelaksanaan percepatan proses pengalihan dan pembentukan BUM Desa Bersama,” jelasnya.

“Bahwa masih banyak hal yang harus diperhatikan terutama data dan perkembangan kelembagaan, pengelolaan keuangan serta pemanfaat langsung DBM UPK eks PNPM akan menjadi prioritas setelah BUM Desa Bersama terbentuk. Semua pihak diharapkan secara bersama sama mengawal proswa dan memastikan seluruh aset yang ada akan menjadi bagian integral dalam pengembangan BUM Desa bersama kedepannya,” pungkasnya. (TD)

error: Konten dilindungi!