Konfirmasi Hak Jawab UNIPA

KUPANG, RANAKANEWS.com- Dengan dirilisnya dua berita yang telah di terbitkan oleh media  ranakanews.com mengenai Unipa Maumere Gelapkan Aset Daerah dan Yayasan Unipa Maumere Melakukan Pembohongan Terkait Sewa Pakai Asset Pemda Sikka oleh Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Fraksi Hanura oleh WW (sumber Press Release, red..) dapat di baca pada halaman berita ranakanews.com tanggal 20 dan 21 Februari 2023.

Menanggapi pemberitaan oleh media dan timbulnya polemik yang terjadi sehingga mengakibatkan adanya aksi demo oleh beberapa kelompok di Kantor DPRD SIkka.

Media sebagai alat untuk menjembatani beberapa kali menghungi pihak terkait yakni pihak UNIPA Maumere untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan media.

Setelah beberapa waktu melalui konfirmasi Pemred ranakanews.com disampaikan terkait hal pemberitaan media dikonfirmasi mengenai Unipa Maumere Gelapkan Aset Daerah dan Yayasan Unipa Maumere Melakukan Pembohongan Terkait Sewa Pakai Asset Pemda Sikka oleh Pihak UNIPA Maumere memberikan tanggapan Pihak UNIPA.

Isi Tanggapan Pihak UNIPA Maumere berupa “Hak Jawab” yang disampaikan melalui email tertulis melalui Tim Kuasa Hukum, beberapa poin isi Hak Jawab sebagai berikut;

Sumber Dokumen Asli Kop Surat ‘Hak Jawab’ pdf

Melanjuti dokumen,,,

Kami Tim Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa, berkaitan dengan adanya 2 (dua) pemberitaan saudara melalui media Siber www.ranakanwes.com dengan tajuk “Unipa Maumere Gelapkan Aset Daerah” yang diunggah pada 21 Ferbruari 2023 dengan link https://ranakanews.com/unipa-maumere-gelapkan-aset-daerdan “Yayasan Unipa Maumere Melakukan PembohonganTerkait Sewa Pakai Asset Pemda Sikka” yang diunggah pada 20 Februari 2023 dengan link https://ranakanews.com/yayasan-unipa-maumere-melakukan-pembohongan-terkait-sewa-pakai-aset-pemda-sikka/. Maka, pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa sebagaimana ketentuan yang diatur pada.

  1. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  2. Butir 2 poin a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor l/Peraturan-DP///III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media
  3. Pasal I dan Pasal 3 Kode Etik

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut :

  1. Pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa tidak pernah melakukan penggelapan terhadap asset daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Wens Wege melalui pemberitaan yang diunggah oleh media www.ranakanews.com.
  2. Pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dan Universitas Nusa Nipa tidak pernah melakukanpembohongan terkait sewa pakai asset PEMDA SIKKA untuk meraup kepentinganpribadi dan kroni-kroninya sebagaimanayang telah disampaikan oleh saudara Wens Wege melalui pemberitaan yang diunggah oleh media ranakanews.com.
  3. Berita-berita tersebut tidak memenuhi kaidah pemberitaan yang berimbang (cover both Side) karena hanya memuat satu pendapat dari satu orang Pihak ranakanews.com tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang telah dituduhkan oleh narasumber tersebut.

Berikut ini kami cantumkan faktanya :

I. Sejak tahun 2021 pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran dengan nominal Rp.290 juta lebih kepada PEMKAB SIKKA karena ada perjanjian administrasi dalam bentuk sewa.

Perjanjian tersebut muncul berdasarkan hasil rekomendasi dari LHP BPK tahun 2021 yang mengharuskan adanya perjanjian administrasi antara PEMKAB SIKKA dan Yayasan PendidikanTinggi Nusa Nipa, yang kemudian ditindaklajuti oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka berdasarkan kajian PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengeloaan Barang Milik Daerah. Dari hasil kajian tersebut disepakati perjanjian administrasi dalam bentuk sewa. Hal ini didasarkan karena sejak awal beridiri sampai dengan tahun 2020 belum ada perjanjian pemanfaatan asset antara PEMKAB SIKKA dan pihak Yayasan

Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.

2. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka mencatat bahwa sampai saat ini tidak ada satupun asset milik Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sikka yang digelapkan oleh Yayasan pendidikanTinggi Nusa Nusa Nipa.

3. Disamping itu berbagai media lokal juga telah memberitakan bahwa tidak ada satupun asset PEMKAB SIKKA yang digelapkan oleh pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. Salah satu media yang memberitakan hal tersebut adalah lenterapos yang diunggah pada 2 Maret 2023 dengan link https://lenterapos.id/tidak-ada-aset-pemkab-sikka-yang-digelapkan-yayasan-nusa-nipa/.

Dengan demikian judul berita yang diunggah oleh www.ranakanews.com. terkesan provokatif dan mendiskriminasi sepihak. Maka dari itu, kami meminta media ranakanews.com sekiranya hak ini dapat dilakukan segera mungkin selambat-lambatnya 1 X 24 jam sejak hari ini.

 

Sumber Kuasa Hukum Yayasan UNIPA Maumere. Dokumen asli “Hak Jawab” oleh Kuasa Hukum Yayasan UNIPA Maumere; di tanda tangan oleh Tim Kuasa Hukum.

 

Pihak media www.ranakanews.com mengkonfirmasi bahwa awal berita ini dipublikasikan ketika anggota DPRD Sikka Fraksi Hanura, WW meminta kepada media www.ranakanews.com untuk mempublikasikan rilis yang dikirim dengan judul Yayasan Unipa Maumere Melakukan Pembohongan Terkait Sewa Pakai Aset Pemda Sikka sampai dengan publikasi berita kedua dengan judul Unipa Maumere Gelapkan Aset Daerah oleh media sudah melakukan konfirmasi tanggapan beberapa pihak dari Yayasan namun tak digubris.

“Jadi disampaikan bahwasanya kami media sudah beberapa kali coba menghubungi pihak terkait, iya pihak yayasan kampus namun berhalangan dari itu rektor sampai dosen. Jadi kami sudah konfimasi ya orang-orang di Sikka namun berkendala itu pihak dalam kampus tak mau konfirmasi, sampai adanya hak jawab ini,” singkat media. (Wempy)

error: Konten dilindungi!