LARANTUKA, RANAKANEWS.com- Terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dan juga urusan administrasi, Nasabah sekaligus Debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya, senilai Rp1,5 M yang saat ini masih bersengketa dengan Bank NTT Cabang Larantuka,
Terkait gugatan Wanprestasi, dimana proses hukumnya sudah sampai di Mahkamah Agung Republik Indonesia, meminta bantuan Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia untuk menghadapi Bank NTT dalam sengketa tersebut.
Laporan resmi Thomas Arif Wijaya ini sudah diserahkan ke PADMA Indonesia, melalui Kantor PADMA Indonesia Cabang Flores Timur, Lembata dan Alor, yang diterima secara resmi Rabu, 06 September 2023, malam oleh Krisantus Kwen, selaku Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor.
Saat menerima laporan Thomas Arif Wijaya, Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Krisantus Kwen didampingi Anggota Gregorius Senari Durun,S.H yang berprofesi sebagai Pengacara.
Dalam kesempatan itu, Thomas Arif Wijaya menyerahkan secara resmi Surat Kuasa Pendampingan ke PADMA Indonesia, beserta data kronologis masalah yang dihadapinya sejak awal, hingga proses hukum yang dijalani hingga tahapan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dengan demikian, Saya menyerahkan Surat Kuasa Pendampingan dan kronologis kasus yang Saya hadapi melawan Bank NTT Cabang Larantuka, agar dipelajari oleh PADMA Indonesia, untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut guna membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan damai.
Saya mohon bantuan pendampingan, karena Saya awam hukum dan tidak banyak paham tentang urusan dengan Bank NTT Cabang Larantuka.
Semoga ada solusi yang adil dan damai buat Saya bersama keluarga,”ujar Arif Wijaya, merendah.
Arif Wijaya bahkan membeberkan ada satu dua hal yang membuatnya merasa janggal, yakni: terkait besaran pokok pinjaman Rp1,5 M, yang nilainya tak alami penurunan jumlah, alias tetap meski dirinya sudah membayar sesuai rekening korannya, yang nilainya sudah lebih dari Rp3 M.
Serta pihaknya tak mendapatkan keringanan angsuran saat Pandemi Covid-19 melanda, padahal sudah ada Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo terkait langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, yang mewajibkan Perbankan dan Lembaga Keuangan untuk membantu para Debitur.
Sementara itu, PADMA Indonesia melalui Krisantus Kwen selaku Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, kepada Wartawan dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi Surat Kuasa permohonan pendampingan dari pihak Arif Wijaya.
“Benar, Kami telah terima Surat Kuasa Pendampingan dan laporan kronologis masalahnya.
Ada 3 (tiga) hal yang dilaporkan yakni: Dugaan kuat ada manipulasi dokumen, dugaan kuat menghilangkan dokumen pembayaran cicilan yang bernilai ratusan juta rupiah dan ada dugaan kuat seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Larantuka cacat hukum karena tidak mengindahkan fakta-fakta yang diajukan Debitur Thomas Arif Wijaya dalam proses persidangan,” tegas Krisantus Kwen, didampingi Gregorius Senari Durun,S.H.
Dibagian lainnya, Kepala Cabang Bank NTT Cabang Larantuka, Naldi Ndolu, belum sempat dikonfirmasi Wartawan terkait laporan Debitur Arif Wijaya ke PADMA Indonesia, tersebut.
Media masih terus menelusuri kebenaran laporan Arif Wijaya tersebut, untuk bisa mendapatkan data dan bukti akurat, sekaligus bertemu langsung pihak Bank NTT Cabang Larantuka. (OLA/RN)










