Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang Buka Focus Group Discussion D3TLH

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH  (keenam) dari kanan foto bersama usai membuka  kegiatan Focus Group Discussionm (FGD) dengan Tema “Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup," berlangsung di Resto Celebes, Kamis (16/11/2023).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH),” berlangsung di Resto Celebes, Kupang, NTT, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan Focus Group Discussion tersebut dalam rangka Penyusunan Kajian D3TLH di Kota Kupang Tahun 2023, dilakukan, untuk mendapatkan masukan/pemikiran dari pemangku kepentingan bagi penyempurnaan kajian dimaksud.

Kegiatan FGD diikuti Bappeda Kota Kupang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, Balai Besar KSDA NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Kupang, BPBD Kota Kupang, Yayasan PLAN Internasional Indonesia, Perumda Air Minum Kota Kupang, Program Studi Kehutanan pada Fakultas Pertanian UNDANA, Fakultas Pertanian UNKRIS, Forum PRP Kota Kupang, Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia/YKMI, Yayasan PIKUL, CIS Timor, SIAP SIAGA, Yayasan CRS (Catholic Relief Services) Kota Kupang, CRIC, Organisasi GARAMIN, Organisasi PERSANI, Bank Sampah MutiaraTimor.

Hadir Tim Penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup  yang juga sebagai pemateri pada FGD tersebut diantaranya Dosen Dr. Herry Kotta, Dr. Suwari, Dr.Tony Basuki dan Dr.Paul Bhuja.

Asisten Perekonomian  dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega  dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2023 ini Pemerintah Kota Kupang melalui Bappeda Kota Kupang sedang menyusun dukungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang tahun 2025 2045 dan dokumen  pendukung lainnya yakni kajian lingkungan hidup strategis dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Khusus untuk  kegiatan Penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Latar belakang dari Penyusunan Dokumen Daya Dukung ini adalah:

1). Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan penggunaan sumber daya alam  dan pemanfaatan uang yang makin meningkat

2). Kualitas lingkungan hidup semakin menurun akibat peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

3). Triple Planetari Crisis. Crisis dimana manusia saat  ini menghadapi  3 masalah utama dunia yaitu perubahan iklim, polusi, pencemaran udara  dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Upaya pemeliharaan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup perlu dilakukan dengan penyusunan dokumen D3TLH ini. Dan dalam seminar FGD ini diharapkan usul, saran, kritikan yang akan melengkapi dokumen ini,” pinta Ignas R.Lega menutup sambutannya mewakili Sekda Kota Kupang, Fahrensy P.Funay, SE., M.Si.

Sementara itu Ketua Tim Penyusun Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup, Dr. Harry Kotta mengatakan, latar belakang dilakukannya D3TLH Berbasis Jasa Ekosistem untuk melihat ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) harus sesui dengan pertumbuhan penduduk. Harus dilihat supplay dan demandnya ada keseimbangan. Pertumbuhan penduduk akan menimbulkan demandnya tapi supplay  seperti apa.

“Makanya kita susun D3TLH melalui programnya yaitu bentangan alam, tutupan lahan dan vegetasi asli masing-masing ini kita nilai jasanya terhadap ketersediaan SDA untuk mendukung atau mensupport kehidupan kita dan makhluk lainnya.

Jadi dari latar belakang itulah kita susun peta D3TLH harus berdasarkan daya dukung  dan daya tampung sehingga apa yang kita sebut dengan sustainable development  betul-betul tercapai.

Pembangunan berkelanjutan itu bukan berarti ini hari ada, besok ada, atau ada yang mengatakan over lay antara tiga aspek yaitu ekonomi, sosial san lingkungan, tidak. Tapi pembangunan berkelanjutan adalah suatu kerangka tahapan yang mana kita menentukan 17 tujuan yang ada dalam SDG’S ditambah dengan beberapa aspek didalam Indonesia Emas 2045. Setelah kita menentukan tujuan, kita melihat kondisi daya dukung dan daya tampung, baru kita menyusun kebijakan. Sehingga kebijakan yang kita susun tidak menyimpang,” ujar Dosen Prodi Pertambangan FST- Undana.

Ia menguraikan contoh daerah kita ini sebenarnya untuk air tanah dari peta terlihat merah muda dan merah tua. Artinya menggali sumur bor bukan alternatif.

“Artinya kita harus mencari alternatif lain yaitu membuat KRAH (Kampung Ramah Air Hujan). Mengapa kita membiarkan air hujan yang turun dengan melimpah terbuang percuma dalam waktu singkat ke laut. Mengapa kita tidak buat tampungan air hujan? Maka kami rekomendasikan kepada pemerintah kedepan harus membuat sebuah kebijakan untuk membuat KRAH secara komunal. Jadi semua rumah harus membuat sebuah instalasi penampungan air hujan. Jadi hitung jumlah pendudukannya sehingga volumenya bisa diperoleh itu yang didistribusikan selama 6 sampai 7 bulan musim kemarau ini. Jadi kita jangan terbalik dan berpikir kemarau air susah, tapi kita tidak pernah berpikir bahwa air hukan yang turun 3 sampai 4 bulan ini kita panen dan tanam. Maka disitu terjadilah delay. Jadi air itu tinggal karena kita lihat jika hujan kota Kupang penuh tapi dalam waktu singkat langsung terbuang sia-sia ke laut, tapi dengan KRAH, dan semua rumah punya instalasi penampungan air hujan maka air akan tersimpan untuk musim kemarau nanti. Kita menghambat terserapnya air hujan. Sumur bor malah akan merusak alam dan ancaman bakteri ecoly,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, Ada 11 jasa ekosistem yang akan kita rekomendasi ke Pemkot Kupang melalui Dokumen D3TLH.

Harapannya sustainable development itu betul-betul diterapkan melalui suatu kebijakan yang pasti untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan melihat daya dukung dan daya tampung, kemudian menyusun strategi dan kebijakannya sehingga tidak ada penyimpangan.

“Karena penyimpangan ini yang akan memperlambat kita mencapai tujuan. Contohlah daerah lain sudah tahu tidak ada air tapi masih dilakukan pengeboran, inilah pemborosan anggaran yang merusak alam,” pungkas Harry Kotta. (TD)

error: Konten dilindungi!