Bawaslu Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Cagub- Cawagub NTT

KUPANG, RANAKANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan hari terakhir pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT pada Kamis (29/8/2024).

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento bersama Amrunur Muh Darwan, Magdalena Yuanita Wake dan Melpi Minalria Marpaung hadir melakukan pengawasan langsung terhadap peserta yang mendaftar sebagai bakal calon di gelaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Bakal pasangan calon Yohanis Faransiskus Lema (Ansy Lema) berpasangan dengan Jane Natalia Suryanto mendaftarkan ke KPU pukul 14.55 WITA.

Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna bersama Komisioner KPU Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredik, Elyaser Lomi Rihi dan Petruk Kanisius Nahak menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Ansy – Jane.

Selanjutnya Anggota KPU NTT Elyaser memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Bapaslon Ansy – Jane yang diawasi secara langsung oleh Yuanita.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Bawaslu NTT ini memastikan pemeriksaan berkas pencalonan tersebut sesuai dan dapat diterima oleh KPU.

Ketua Bawaslu NTT Nonato menuturkan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh mekanisme, tata cara dan prosedur pencalonan ini.

“Verifikasi sudah dilakukan KPU dan diawasi secara langsung oleh Bu Nita. Harapan kami dalam syarat pencalonan ada hal – hal yang kurang lengkap, saya kira bisa segara dilengkapi,” ujar Nato di Kantor KPU, Kamis (29/8/2024).

Selain itu juga, Bawaslu melakukan Cegah Awasi Tindak (CAT) selama tahapan berlangsung. Upaya pencegahan selalu dilakukan, namun bila tidak diindahkan Bawaslu akan menindak.

“Kita selalu upaya cegah dulu, namun jika sekali dua kali kita cegah tidak berhasil maka kita tindak,” pungkas Ketua Bawaslu NTT ini.

Selanjutnya Ketua KPU Jemris Fointuna menyerahkan tanda terima pendafataran Bapaslon Ansy – Jane.
Adapun partai pendukung Ansy – Jane. antara lain PDIP, Hanura, PBB dan Buruh. (*/RN)

error: Konten dilindungi!