Sidang Praperadilan, Polres Flotim Kalah Lawan Pengacara Muda Ama Raya,S.H.,M.H

 

Kantor Pengadilan Negeri Larantuka, bersebelahan jalan dengan Kantor Bupati Flotim, tempat berlangsungnya sidang Praperadilan Pemohon Daniel Geofandi Fernandez melawan Termohon Polres Flores Timur, Senin 17 Februari 2025: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –Sidang Praperadilan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez menarik dan menjadi pelajaran penting bagi Polres Flotim untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Flotim, pasca kalah ditangan Pengacara muda Rafael Ama Raya,S.H.,M.H setelah Hakim Tunggal Bagus Sujatmiko,S.H.,M.H membacakan putusan Praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 17 Februari 2025.

“Iyah, ini menjadi catatan dan  pelajaran penting bagi Polres Flotim bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Polres Flotim tidak sah, setelah Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko pada pembacaan Amar Putusan mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Daniel Geofandi Fernandez dan mengembalikan harkat dan martabatnya seperti sedia kala,”ujar Pengacara muda asal Lembata yang lagi ‘naik daun’ dalam memenangi beberapa perkara yang ditangani.

Masih menurutnya, dengan adanya putusan ini pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip berkeadilan.

Advokat jebolan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini juga menyatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif.

Pasalnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP serta terkesan tindakan yang dipaksakan oleh Termohon Polres Flores Timur.

“Terungkap di persidangan bahwa kliennya Daniel Geofandi Fernandez dan korban Mikhael Kanisius Botama telah berdamai pada 10 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Termohon, namun Termohon dalam penanganan tidak memperhatikan perdamaian tersebut dan tetap menahan kliennya hingga kini.

Hal ini merupakan tindakan Termohon yang cacat prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat di dalam KUHAP,”tegas Ama Raya,  dalam rilis Pers yang diterima Redaksi Ranakanews.com Biro Flotim, Senin (17/2/2025) siang.

Karena itu, Dia menambahkan, pihaknya melakukan Praperadilan sebagai wadah untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya tersangka.

Sehingga dengan adanya Praperadilan ini juga tersangka, keluarganya dan/atau kuasa hukum dapat mengajukan keberatan jika merasa hak-haknya dilanggar selama proses penyidikan melalui sidang Praperadilan,”tutupnya.

Ia berharap, kedepannya hal seperti ini tak terulang kembali di Polres Flotim.

Sekaligus ini menjadi masukan bagi atasan dalam ini Kapolres Flotim untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di Satuan Penyidik Polres Flotim supaya tidak menjalankan tugas penyidikan yang bertentangan dengan KUHAP.

Suka atau tidak suka, putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Larantuka ini telah memberikan pukulan telak bagi wajah penegakan hukum di Polres Flotim, bahwa ternyata aparat penyidik di Polres Flotim bekerja tidak benar dalam menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Daniel Geofandi Fernandez.

Apalagi, kasus ini telah dilakukan perdamaian pada 10 Januari 2025 di Polres Flotim. (OLA)

error: Konten dilindungi!