MLS Tantang KPK RI Bongkar Korupsi Proyek Pengadaan 5 Mobil Fortuner di Flotim

 

Mobil Fortuner baru untuk Bupati -Wakil Bupati Flotim Anton Doni-Ignas Uran yang mubazir alias tak terpakai, lantaran ditolak pakai oleh Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Dugaan kejahatan korupsi proyek ‘ambisius’ pengadaan 5 Mobil Fortuner oleh Pemda Flores Timur akhir tahun 2024 senilai Rp3,12 M mulai terkuak perlahan pasca Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran enggan memakai mobil Fortuner baru.

Keduanya tetap komit dan konsisten memakai mobil dinas Fortuner EB 1 C Flotim dan EB 2 C Flotim lama.

Selain aliran fee proyek pembelian 5 Mobil Fortuner ini masih gelap keberadaannya hingga kini dan tak pernah diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim, Drs. Petrus Pedo Maran,M.Si kepada publik, namun proyek ini telah berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak bermanfaat.

Tapi, proyek ‘ambisius’ ini diduga kuat ada unsur memperkaya diri dan orang lain.

Juga pihak mana yang menjadi pelaksana proyek ini pun tak terungkap terang benderang.

Sementara Pemda Flotim juga sedang kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan warga terdampak erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki di hunian sementara juga Poslap Konga, Bokang, Lewolaga dan Kobasoma, juga berbagai kebutuhan mendesak saat ini seperti perbaikan jalan dan jembatan rusak, kebutuhan listrik di RSUD Larantuka serta sejumlah persoalan mendesak yang cepat ditangani.

“Saya perlu tegaskan, proyek ‘ambisius’ pembelian 5 Mobil Fortuner Baru senilai Rp3,12 M itu sebuah pemborosan dan masuk kategori kejahatan keuangan negara, sehingga sudah layak untuk diselidiki lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Kepolisian Resort Flores Timur.

Saya tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dipimpin Mantan Kapolda NTT, Komjen Pol. Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono dan Fitroh Rohchayanto, untuk segera turun ke Flores Timur membongkar dugaan praktek kejahatan korupsi proyek pembelian 5 mobil Fortuner baru senilai Rp3,12 M tersebut.

Sekali lagi, dengan hormat Saya mohon Pimpinan KPK Republik Indonesia segera turun ke Flores Timur bongkar dugaan kejahatan korupsi proyek pembelian 5 mobil Fortuner senilai Rp3,12 M dan juga dugaan korupsi lainnya seperti Kelor Covid-19 senilai Rp2,5 M, Penjarangan Mente, yang belum tersentuh APH di Flotim,”tegas Pemerhati Masalah Hukum di Flotim, Matias Lidang Sabon,SH.,MM saat ditemui di Larantuka belum lama ini.

Pihaknya, sebut Matias Lidang Sabon, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar ini, telah menulis surat resmi kepada Ketua KPK RI di Jakarta.

“Surat telah dibuat dan siap dikirim dalam satu dua hari ini,”ungkapnya, terbuka.

Baginya, proyek pembelian 5 Mobil Fortuner baru ini sangat keterlaluan dan menunjukkan bobroknya tata kelolah Pemerintahan di Flotim.

“Uang yang dikumpulkan rakyat dari kerja keras untuk disetorkan ke kas daerah dalam bentuk pajak dan retribusi menjadi Pendapatan Asli Daerah kok dipakai belanja 5 Mobil Fortuner Baru tanpa perhitungan yang matang.

Sekarang Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran tidak mau pakai mobil baru, terus mobil baru ini mau jadi apa?

Ini bukti kalau belanja ini boros dan sebuah kejahatan korupsi.

Sehingga harus dibongkar tuntas oleh KPK RI. Siapapun pejabat Pemda Flotim yang terlibat harus diusut tuntas dan dijebloskan ke penjara,”sikat MLS, yang juga Presiden Forum Kejar Koruptor Indonesia -Flotim (FOKER Indonesia-Flotim), serius.

MLS juga meminta KPK RI untuk menyelidiki keberadaan praktek kerjasama Pemda Flotim dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana (BUD) yang hingga kini tidak diumumkan ke publik nilai asetnya dan berapa kontribusinya bagi daerah, padahal setiap tahun ada penyertaan modal dari APBD Flotim.

“Agak aneh dan patut dipertanyakan, Pemda Flotim punya BPR BUD tapi kok PAD nya kecil dan perekonomiannya terus merosot.

Ada apa dengan BPR BUD,”terang MLS.

Ia juga mengkritisi sikap banyak pihak termasuk Tim Relawan ADDIBU dan Partai NasDem Flotim yang mendukung Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran untuk pakai mobil baru dan juga Ketua DPRD Flotim Albert Ola Sinour yang mau pakai mobil baru.

Dikatakannya, sikap mendorong Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran pakai mobil baru, itu keliru karena justru menjerat Mereka masuk tindak pidana korupsi yakni memakai mobil dinas hasil kejahatan korupsi jikalau diselidiki KPK RI dan terbukti.

“Sudah betul sikap Anton Doni-Ignas Uran tolak pakai mobil Fortuner baru.

Justru yang keliru itu sikap Ketua DPRD Flotim Albert Ola Sinour, Ketua NasDem Flotim.

Mestinya, Dia juga tolak pakai mobil baru. Ini aneh, Bupati-Wakil Bupati Anton Doni-Ignas Uran yang didukung NasDem tolak pakai mobil baru, kok Albert Ola Sinour Ketua NasDem Flotim dan DPRD Flotim kok mau pakai mobil baru,”tutupnya. (OLA)

error: Konten dilindungi!