
JAKARTA,RANAKANEWS.com-
Laporan polisi dugaan pidana penipuan Oma Klara Mego, Seorang Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Ngada terhadap FRS, oknum Pegawai Bank NTT Cabang Ngada dan KR di Polres Ngada, yang selama ini diesbatukan penyidik, didesak segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, keberanian Oma Klara Mego melapor dengan nomor laporan polisi LP/8/125//VIII/2022/NTT/Res.Ngada, tanggal 18 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana tersebut, hingga kini belum ada titik terangnya.
Bahkan, hingga Pelapor Oma Klara Mego telah meninggal dunia, 22 Januari 2023.
“Benar, kasus laporan Oma Klara Mego ini sangat miris dan memprihatinkan, karena tidak diproses lebih lanjut oleh Penyidik hingga Kapolresnya.
Dan, semakin diperparah ketika Kapolresnya AKBP Fajar bermasalah.
Padahal, Pelapor dan Keluarga bolak-balik ke Polres Ngada, tapi Penyidik Polres Ngada sangat tidak profesional memproses hukum kasus ini, dan perkaranya diesbatukan hingga Oma Klara Mego meninggal dunia.
Terkesan kuat, Polres Ngada melindungi oknum Terlapor pegawai Bank NTT tersebut dari jeratan hukum,”tegas Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, juga Ketua Kompak Indonesia.
Dalam keterangan Pers yang diterima Redaksi Ranakanews.com Biro Flotim, Rabu (2/4/2025), Gabriel Goa menegaskan, terpanggil untuk membongkar kejahatan di Polres Ngada dan terpenuhinya rasa keadilan Oma Klara Mego, Padma Indonesia dan Kompak Indonesia menyatakan: mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda NTT dan Kapolres Ngada untuk segera usut tuntas perkara Oma Klara Mego yang diesbatukan Polres Ngada sehingga Perempuan berumur 84 tahun ini meninggal dunia tanpa terpenuhinya rasa keadilan.
Padma Indonesia dan Kompak Indonesia juga mendesak Pelaksana Tugas Dirut Bank NTT dan Pimpinan Bank NTT untuk memanggil dan memeriksa oknum pegawai Bank NTT yang terlibat perkara pidana dengan yang dilaporkan Oma Klara Mego di Polres Ngada tersebut.
“Kami juga mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Kemanusiaan di Ngada untuk kawal ketat kinerja Polres Ngada yang tidak profesional dan berintegritas mengesbatukan perkara Oma Klara Mego tanpa kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban pelapor.
Ulah Penyidik Polres Ngada ini sangat menyedihkan dan merusak wibawa citra hukum dan mengangkangi hak asasi manusia Oma Klara Mego,”tegas Gabriel Goa, yang siap mengawal perkara ini hingga tuntas.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya upaya FRS Pegawai Bank NTT Cabang Ngada dan KR yang mendatangi Oma Klara Mego, untuk memberikan informasi sebuah perkara perdata yang telah dimenangkan dan meminta Oma Klara Mego membuat cap jempol pada dokumen yang tidak diketahui isinya, lantaran Oma Klara Mego tidak tahu baca tulis.
Hal ini membuat Oma Klara Mego merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melaporkan ke Polres Ngada. (OLA)










