
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Proyek ‘ambisius’ pembelian 5 mobil Fortuner senilai Rp3,12 M di Flotim secara resmi dilaporkan Matias Lidang Sabon, SH.,MM, Presiden Forum Kejar Koruptor Indonesia di Flotim, sekaligus meminta lembaga anti rasuah ini segera turun ke Larantuka memeriksa mantan Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid, Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran serta pihak lain yang terlibat dalam proyek ini.
“Benar, laporan secara resmi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah dikirim, Kamis 13 Maret 2025, melalui Surat bernomor ResiJAT-JKT55E-41,”tegas Matias Lidang Sabon, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar, Pegiat kejar koruptor Indonesia di Flotim, saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (30/3/2025) siang di Markas Forum Kejar Koruptor Indonesia (FOKER) Indonesia-Flotim, Waiwerang Kota-Adonara.
Surat yang dikirim langsung kepada Ketua KPK RI di Jakarta-Setia Budi, jalan Kuningan Persada Kav.4 RT01.RW06 Guntur Kec.Setia Budi Jakarta Selatan No.Cadangan 2667830, menegaskan proyek pembelian 5 mobil Fortuner masuk tindak pidana korupsi.
“Buktinya, 2 mobil Fortuner yang baru dibeli untuk Bupati-Wakil Bupati Flotim tidak dipakai dan mubazir.
Lalu, 3 mobil Pimpinan DPRD Flotim yang lama belum dilelang dan diparkir saja di Kantor DPRD Flotim.
Ini namanya pemborosan uang negara.
Apalagi, Flotim sedang dilanda bencana letusan Gunung Api Lewotobi.
Lalu, belanja 5 mobil Fortuner senilai Rp3,12 M tentunya ada fee proyek pembelian, dan dimana uang fee itu, harus dibuka,”tegas Matias Lidang Sabon.
Pihaknya, sebut Matias Lidang yang juga Presiden FOKER Indonesia-Flotim, telah berkomunikasi intens dengan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jakarta, Boyamin Saiman untuk mengawal serius dan tuntas laporan ini ke KPK RI.
“Saya baru komunikasi dengan Ketua MAKI Jakarta Pak Boyamin Saiman dan Beliau nyatakan siap kawal laporan ke KPK RI hingga tuntas.
Apalagi, belanja 5 mobil Fortuner ini juga bertentangan dengan gerakan efisiensi anggaran belanja bagi Pemda yang diperintah Presiden Prabowo Subianto.
Masih menurut Matias Lidang Sabon, dari berbagai informasi yang disadapnya di lingkungan Pemda Flotim, akibat belanja yang boros dan dugaan ada unsur gratifikasi dari fee proyek pembelian, berefek serius pada sulitnya biaya operasional kegiatan lingkup Pemda Flotim.
“Lihat saja, Pemda Flotim kesulitan tangani sejumlah jalan, jembatan rusak terkena bencana alam saat ini, karena ketiadaan anggaran beli BBM dan perbaikan alat berat yang rusak.
Misalnya, jalan dan jembatan rusak di Kali Waimuring-Duang Kecamatan Wulanggitang akibat terjangan banjir lahar dingin Gunung Lewotobi Laki-Laki dan Perempuan.
Sudah sekian lama dikeluhkan warga, namun baru dikirim alat berat pekan kemarin, itu pun kerja seadanya.
Juga kerusakan jalan raya Lite-Waiwerang, Lite-Waiwadan dan ruas jalan lainnya,”timpal Matias, lagi.
Ia berharap, KPK RI segera merespons dan menindaklanjuti laporannya tersebut. (OLA)












