Dewan Pers (foto: ist.)
JAKARTA, RANAKANEWS.com – Dugaan berita pencemaran nama baik yang diarahkan kepada Pastor Marselinus Agot, SVD kini berbuntut panjang. Tokoh agama yang tinggal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat itu membawa pemberitaan sejumlah media online di Labuan Bajo ke Dewan Pers.
Langkah tersebut ditindaklanjuti Dewan Pers dengan mengundang Marselinus Agot dalam klarifikasi penyelesaian pengaduan terkait serangkaian berita yang dianggap merugikan dirinya.
Undangan itu tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 311/DP/K/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers menerima pengaduan Marselenius Agot melalui surat tertanggal 4 Februari 2026 yang menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan media online mengenai dirinya.
Ada 17 media yang diadukan ke Dewan Pers. Dalam klarifikasi pada tanggal 12 Maret nanti, Dewan Pers fokus untuk tiga media yaitu infolabuanbajo.id, labuanbajoinfo.com, dan kitabaru.com.
Hal itu sesuai pengaduan Marsel Agot, dimana tiga media ini yang sangat massif memberitakan Pastor Marsel dengan berbagai tuduhan serius, mulai dari dugaan memimpin massa bersenjata dalam sengketa lahan di Labuan Bajo hingga tudingan keterlibatan dalam praktik mafia tanah di kawasan Batu Gosok.
Pertemuan penyelesaian pengaduan dijadwalkan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers mengundang Saudara dalam pertemuan penyelesaian pengaduan,” demikian kutipan surat Dewan Pers.
Dalam mekanisme penanganan sengketa pers, pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses untuk menilai apakah pemberitaan media yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga membatasi jumlah peserta dari pihak pengadu maksimal tiga orang. Selain itu, persidangan penanganan pengaduan bersifat tertutup dan tidak diperkenankan untuk direkam baik secara audio maupun visual.
Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik sengketa lahan Batu Gosok di Labuan Bajo yang sebelumnya memicu berbagai pemberitaan kontroversial di sejumlah media daring.
Dewan Pers diharapkan dapat menilai secara objektif apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.(WG/Tim)












