Saksi Sidang Mahkamah Partai, Ketua Perindo Flotim Nyatakan Tak Pernah Usul PAW Yamin Lewar 

Saksi sidang Mahkamah Partai Perindo yang dihadirkan Pemohon atas nama Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, yakni Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius Fernandez, Kamis 8 Oktober 2026 menyatakan, DPD Partai Perindo Flotim tidak pernah mengusulkan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar. Selain itu, DPW Partai Perindo NTT juga tak pernah berkoordinasi dengan DPD Partai Perindo Flotim terkait pemberhentian dan PAW dimaksud.

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang Mahkamah Partai Perindo atas perselisihan internal yang dimohonkan Anggota Partai Perindo dan DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, Kamis 8 Oktober 2026, dengan menghadirkan Saksi Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius Fernandez: Foto (YL/OLA/Ranakanews.com)
Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang Mahkamah Partai Perindo atas perselisihan internal yang dimohonkan Anggota Partai Perindo dan DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, Kamis 8 Oktober 2026, dengan menghadirkan Saksi Ketua DPD Partai Perindo Flotim, Plasidius Fernandez: Foto (YL/OLA/Ranakanews.com)

JAKARTA,RANAKANEWS.com-      Sidang perkara permohonan penyelesaian perselisihan internal Partai Perindo atas nama Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar selaku Pemohon di Mahkamah Partai Perindo, Kamis 8 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Pemohon, yakni Plasidius Fernandez selaku Ketua DPD Partai Perindo Flotim, berhasil menguak sejumlah fakta penting, salah satunya yakni: pihak DPD Partai Perindo Flotim tidak pernah mengusulkan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Flotim Partai Perindo periode 2024-2029 atas nama Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar.

“Bahkan, dalam keterangannya di hadapan sidang majelis Mahkamah Partai Perindo, Plasidius Fernandez juga menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Nusa Tenggara Timur, tidak pernah berkoordinasi dengan DPD Partai Perindo Flotim dalam pengusulan pemberhentian dan PAW terhadap Pemohon,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Lambertus Palang Ama, SH dan Hendrikus Hali Atagoran,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advokat Lambertus Palang Ama & Rekan, saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis 8 Oktober 2026, malam.

Selain itu, Lambertus Palang Ama juga menjelaskan, dalam keterangannya di hadapan persidangan, Plasidius Fernandez menyatakan, surat peringatan 1 (Pertama) dan 2 (Kedua) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo kepada Pemohon, tidak pernah ditembuskan kepada DPD Partai Perindo Flotim.

Sementara terkait alasan pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Flotim Partai Perindo Yakobus Mikael Krizik Basa Lewar, karena kewajiban iuran anggota tertunggak, Plasidius Fernandez secara terang menyatakan bahwa selaku Ketua DPD Partai Perindo Flotim, pihaknya sudah memanggil dan mengingatkan Pemohon untuk menyelesaikan kewajiban iuran anggota yang tertunggak.

“Namun, karena alasan kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Pemohon, maka DPD Partai Perindo Flotim dapat memahaminya dan tetap mengingatkannya pada setiap kesempatan.

Kemudian, Pemohon secara terbuka dan jujur, berjanji akan melunasi secara seketika/sekaligus pada saatnya menggunakan dana pensiun Istrinya,”ujar Palang Ama, terbuka.

Yamin Lewar Selalu Aktif & Berkontribusi Bagi Kegiatan DPD Partai Perindo Flotim 

Dibagian lainnya, Kuasa Hukum Lambertus Palang Ama menjelaskan, Saksi Plasidius Fernandez di hadapan Majelis Mahkamah Partai Perindo, juga menegaskan, Pemohon selalu berpartisipasi aktif dan berkontribusi terhadap seluruh kegiatan DPD Partai Perindo Flotim untuk membesarkan nama partai Perindo dari waktu ke waktu.

Bahkan, dalam kiprahnya di lembaga legislatif DPRD Flotim saat ini, Yamin Lewar terkenal aktif dan selalu tampil vokal, kritis serta berani menyuarakan kepentingan masyarakat, sehingga membuat Partai Perindo di Flotim tetap diperhitungkan dan disukai publik.

Tak hanya itu, figur Yamin Lewar ikut menjadi sosok yang cukup memberi pengaruh positif dan magnet besar bagi jajaran pengurus DPD Partai Perindo Flotim hingga ke tingkat Cabang dan Ranting.

Lebih jauh, Lambert Palang Ama menyampaikan, sidang kali ini berjalan lancar dan Plasidius Fernandez mampu memberikan kesaksiannya dengan baik.

Sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh Sekretariat Mahkamah Partai Perindo dengan agenda pemeriksaan Saksi dari DPP Partai Perindo selaku Termohon 1 dan DPW Partai Perindo NTT selaku Termohon 2,”sambung Palang Ama.

Ia menambahkan, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, agenda berikutnya adalah kesimpulan dan berakhir dengan pembacaan putusan Mahkamah Partai.

“Namun, hingga kini belum ada jadwal dari Sekretariat Mahkamah Partai Perindo,”tutupnya.

Diketahui, sidang Mahkamah Partai Perindo kali ini cukup berbeda dan menjadi moment yang istimewa, karena bertepatan dengan HUT Partai Perindo ke 12.

Karena itu, diharapkan majelis Mahkamah Partai Perindo dapat memberikan pertimbangan yang baik dan obyektif demi kebesaran Partai Perindo di Flotim secara khusus, dan Indonesia secara keseluruhan. (OLA)

error: Konten dilindungi!