JAKARTA RANAKABEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Aturan yang berlaku sejak 23 Februari 2026 ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing sekaligus memastikan terjadinya transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.
OJK menegaskan bahwa pemanfaatan TKA harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
Regulasi ini juga menyesuaikan kebutuhan perbankan terhadap tenaga ahli asing dengan karakteristik, kompleksitas usaha, dan strategi masing-masing bank. Selain itu, meningkatnya integrasi industri perbankan global turut mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.
Dalam aturan baru tersebut, OJK menetapkan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan OJK.
Selain itu, aturan ini juga membuka kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan, OJK mewajibkan bank yang memanfaatkan tenaga kerja asing menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman kerja dan pengembangan kompetensi internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu, termasuk dalam penentuan masa penggunaan maupun perpanjangan masa kerja tenaga asing lebih dari lima tahun. (***)












