Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur.(Foto: ist)
KUPANG, RANAKANEWS.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan imbauan terkait keterbukaan informasi publik dalam penanganan bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores.
Imbauan tersebut tertuang dalam Himbauan Nomor: 111/KI-Prov/VIII/2026, diterbitkan di Kupang pada 15 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur.
Dalam imbauan itu, Komisi Informasi NTT meminta seluruh badan publik menyampaikan informasi mengenai bencana gempa bumi secara cepat, akurat, mudah diakses masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Informasi NTT menegaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai bencana alam merupakan Informasi Serta-Merta, karena menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
“Transparansi untuk Kemanusiaan, Informasi untuk Keselamatan dan Berbela rasa untuk Sesama,” menjadi landasan Komisi Informasi Provinsi NTT dalam mengeluarkan imbauan tersebut.
Komisi Informasi NTT menilai, penyampaian informasi yang cepat dan akurat sangat penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas kegempaan di wilayah Flores, termasuk informasi mengenai potensi gempa bumi susulan dan tsunami.
Karena itu, informasi mengenai bencana dan potensi bencana susulan diminta disampaikan melalui saluran yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
BMKG menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian khusus dalam imbauan tersebut.
Komisi Informasi NTT meminta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai badan publik yang memiliki kewenangan resmi terkait informasi kegempaan agar secara cepat dan akurat merilis data, parameter, status serta informasi terkait aktivitas gempa bumi dan potensi tsunami.
BMKG juga diminta secara proaktif mengumumkan potensi bencana susulan, termasuk tsunami dan bencana alam lainnya yang dapat terjadi pascabencana gempa bumi.
Informasi mengenai wilayah yang berpotensi mengalami gempa bumi susulan maupun tsunami juga diminta segera diumumkan kepada masyarakat. Jika terdapat ancaman terhadap keselamatan warga, masyarakat yang berada di wilayah terdampak diminta segera melakukan evakuasi secara mandiri maupun bersama-sama menuju tempat yang aman.
Sementara itu, BPBD Provinsi NTT dan BPBD kabupaten yang terdampak diminta memperkuat koordinasi dalam penanganan bencana, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat dan akurat.
Dalam proses evakuasi, kelompok rentan seperti ibu, anak-anak dan penyandang disabilitas diminta menjadi prioritas.
BPBD Provinsi NTT juga diminta segera berkoordinasi dengan BPBD kabupaten terdampak untuk menyampaikan informasi mengenai kerusakan fasilitas umum serta sarana dan prasarana sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Komisi Informasi NTT selanjutnya meminta badan penanggulangan bencana menyampaikan data korban secara cepat dan akurat dengan tetap melakukan verifikasi dan pembaruan data secara berkala.
Seluruh badan publik juga didorong menerapkan sistem bagi pakai data antar-badan publik, sehingga informasi mengenai korban jiwa, kerusakan harta benda maupun perkembangan penanganan bencana dapat disampaikan kepada masyarakat secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan data antarinstansi yang dapat membingungkan masyarakat, terutama dalam situasi tanggap darurat.
Komisi Informasi NTT juga mengimbau lembaga swadaya masyarakat internasional, nasional maupun lokal yang terlibat dalam penanganan korban bencana agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya BPBD Provinsi maupun BPBD kabupaten.
Koordinasi diperlukan agar lembaga-lembaga yang terlibat memperoleh data korban yang akurat dan valid serta penanganan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta dan LSM juga diminta menghindari penanganan korban yang simpang siur dan tumpang tindih serta menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana kepada masyarakat secara berkala.
Lindungi Data Pribadi Korban
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, Komisi Informasi NTT memberikan perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi korban dan keluarganya.
Komisi Informasi mengingatkan seluruh pihak agar tidak sembarangan membagikan informasi pribadi korban, seperti nama lengkap, foto, alamat, nomor identitas, kondisi kesehatan maupun informasi lain yang bersifat sensitif.
Penyebarluasan data tersebut secara tidak bertanggung jawab berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dalam situasi bencana tetap harus memperhatikan batas-batas perlindungan privasi dan martabat korban serta keluarganya.
Menutup imbauannya, Komisi Informasi Provinsi NTT mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat solidaritas, rasa kemanusiaan dan gotong royong dalam menghadapi tragedi bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores.
Komisi Informasi NTT juga mengajak masyarakat mendoakan mereka yang telah berpulang akibat tragedi tersebut serta memberikan dukungan kepada keluarga yang kehilangan sanak saudara dan harta benda.
“Transparansi untuk Kemanusiaan, Informasi untuk Keselamatan dan Berbela Rasa untuk Sesama.” tutup Germanus Attawuwur. (*/RN)












