PN Pangkalan Bun Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 1 Kg Narkotika di Sukamara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Sukamara Kalimantan Tengah memvonis terdakwa J kurir 1 Kg lebih Sabu, 15 tahun penjara dalam sidang Senin 31 Agustus 2026. Terdakwa J secara sah dan menyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa J perantara jual beli Narkotika jenis Sabu 1 Kg lebih divonis 15 tahun Majelis Hakim PN Pangkalan Bun Sukamara Kalimantan Tengah, dalam sidang Senin 31 Agustus 2026: Foto (Okezone.com/RN)
Terdakwa J perantara jual beli Narkotika jenis Sabu 1 Kg lebih divonis 15 tahun Majelis Hakim PN Pangkalan Bun Sukamara Kalimantan Tengah, dalam sidang Senin 31 Agustus 2026: Foto (Okezone.com/RN)

SUKAMARA,RANAKANEWS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis Terdakwa J dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (31/8/2026).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1 kilogram.

Sebagaimana berita yang dilansir Wartawan Okezone.com Kalimantan Tengah, yang diterima Redaksi Ranakanews com, vonis tersebut dijatuhkan setelah Hakim menyatakan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan ini menguatkan pembuktian Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara pada 10 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Kalimantan Tengah dan Kejati Kalteng.

Penanganan penuntutan dialihkan ke Kejari Sukamara lantaran locus delicti (lokasi tindak pidana) berada di wilayah hukum Kabupaten Sukamara.

JPU Kejari Sukamara, Muhamad Iman, S.H., menegaskan bahwa vonis tinggi ini merupakan bukti ketegasan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

“Tuntutan dan vonis yang relatif tinggi ini adalah upaya dan bentuk keseriusan kami sebagai APH dalam menyelamatkan generasi muda. Ini komitmen kami,”tegas Iman usai persidangan.

Iman mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menjauhi narkotika karena dampak hukum dan sosialnya yang destruktif.

Atas putusan 15 tahun penjara ini, Terdakwa J dipastikan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/OLA)

error: Konten dilindungi!