Kejar Target Pengelolaan Sampah 63,4 Persen, Pemkot Kupang Gerakkan “Satu Bina Satu”

KUPANG, RANAKANEWS.com — Pemerintah Kota Kupang mulai mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi upaya mencegah serta memilah sampah sejak dari sumber.

Melalui gerakan “Satu Bina Satu” dengan pesan “Sampahmu, Tanggung Jawabmu”, Pemkot Kupang mendorong rumah tangga, lingkungan, instansi pemerintah, lembaga keagamaan, hingga berbagai fasilitas pengelolaan sampah untuk mengambil tanggung jawab sejak sampah dihasilkan.

Program tersebut resmi diluncurkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Lingkup Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (3/9/2026).

Rakor dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., dan dihadiri secara daring Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.

Hadir pula Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara Ade Suharso, S.Hut., M.Si., perwakilan DLHK Kota Kupang, para camat dan lurah, lembaga keagamaan, instansi vertikal, UPT kementerian, serta pengelola MRF dan bank sampah.

Ignasius mengatakan persoalan sampah di Kota Kupang masih serius. Kondisi TPA Alak menjadi bukti bahwa pola lama tidak dapat terus dipertahankan.
“Jangan menunggu sampah menjadi masalah. Pengelolaan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya.” katanya

Karena itu, Pemkot Kupang memberikan perhatian terhadap keberlanjutan program “Satu Bina Satu” yang sebelumnya diuji coba melalui pilot project di Kecamatan Oebobo.

Menurut Ignasius, pengalaman di Oebobo, termasuk keberhasilan dan kendala di lapangan, harus menjadi bahan evaluasi untuk memperluas program ke wilayah lain.

“Saya ingin menegaskan satu hal, program ini jangan berhenti pada sosialisasi, tetapi harus menghasilkan satu perubahan yang nyata.”tegasnya.

Perubahan tersebut terutama dimulai dari kebiasaan memilah sampah. Masyarakat didorong memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum masuk ke sistem pengangkutan maupun pengolahan.

Ignasius menegaskan persoalan sampah tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau satu perangkat daerah.

“Sampah bukan hanya pekerjaan pemerintah atau satu dinas saja. Ini merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.” tegasnya.

Ia ingin “Satu Bina Satu” berkembang menjadi gerakan perubahan perilaku, bukan sekadar nama program.

Pemkot juga meminta agar pelaksanaan program menghasilkan dampak yang dapat diukur. Dengan demikian, keberhasilannya tidak hanya terlihat dalam rapat atau kegiatan sosialisasi, tetapi dari perubahan nyata di lapangan.
Ignasius bahkan menyatakan siap turun langsung melakukan pemantauan untuk memastikan program berjalan sesuai target.

Sementara itu, Kepala Pusdal LH Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, mengatakan Kota Kupang perlu mempercepat pembenahan pengelolaan sampah untuk mengejar target nasional 63,4 persen pada 2026.

Saat ini capaian pengelolaan sampah Kota Kupang disebut masih sekitar 33,5 persen. Artinya, masih terdapat pekerjaan besar yang harus dikejar.

Pusdal LH membagi strategi pembenahan menjadi tiga lini: hulu, tengah, dan hilir.
Di sektor hilir, pembenahan diarahkan ke TPA Alak, antara lain melalui penyelesaian 12 poin administratif dan transformasi sistem dari open dumping menuju controlled landfill. Pengawasan potensi kebakaran juga diperketat, termasuk dengan menyiagakan mobil tangki air.

Di sektor tengah, perhatian diarahkan pada reaktivasi fasilitas Material Recovery Facility (MRF), TPST, TPS3R, dan bank sampah yang belum optimal atau berhenti beroperasi.

Penguatan ekonomi sirkular juga didorong melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) dengan melibatkan dunia usaha, termasuk melalui program CSR.

Sedangkan di sektor hulu, fokus utama ditempatkan pada pemilahan sampah dari sumber melalui gerakan “Satu Bina Satu.”
“Sampahmu, Tanggung Jawabmu”

Strategi tersebut menempatkan perubahan perilaku sebagai fondasi pengelolaan sampah.

Jika sampah sudah dipilah sejak rumah tangga dan sumber lainnya, sampah yang masuk ke sistem pengangkutan menjadi lebih mudah diolah, dimanfaatkan kembali, sekaligus mengurangi beban yang berakhir di TPA Alak.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan alat pelindung diri (APD) dari Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara kepada Bank Sampah Muara Abu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama peserta Rakor Pengelolaan Sampah Program “Satu Bina Satu” Lingkup Kota Kupang.

Pesannya sederhana, tetapi targetnya besar: sampah tidak boleh lagi hanya dipindahkan dari rumah ke TPA. Sampah harus dikelola sejak dari sumbernya.(TN/CA)

error: Konten dilindungi!