Komisi Informasi NTT: “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”

Sebanyak enam puluh Wartawan se-Kota Kupang menghadiri Sosialisasi dan edukasi UUD Nomor 14 Tahun 2028 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di aula Palapa Dinas Kominfo NTT, Selasa (15/9/2026). (Foto: ranakanews.com).

KUPANG, RANAKANEWS.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagi Wartawan se-Kota Kupang dengan tema “Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik,” di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh enam puluh wartawan baik dari media elektronik, media cetak dan media online se-Kota Kupang.

Dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs.Germanus Attawuwur, sekaligus membuka kegiatan didampingi Wakil Ketua, Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yosef Kolo, sekaligus sebagai narasumber dengan judul materi “Peran Pers NTT Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik” dan dimoderatori oleh Koordinator Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik, Riesta Ratna Megasari.

Tujuan kegiatan untuk penguatan kapasitas informasi atau pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik kepada wartawan se-Kota Kupang.

Dan juga untuk membangun kemitraan secara berkelanjutan dalam rangka pembumian keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pertama, Tersosialisasinya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, Tersosialisasinya tentang tugas, fungsi dan wewenang Komisi Informasi Publik.

Ketiga, Terbangunnya kemitraan berkelanjutan demi pembumian Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Megasari dalam laporan panitia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs.Germanus Attawuwur dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir, juga kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT beserta Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi dan Koorbid Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.

Demikian penegasan yang dapat dibaca dalam Pasal 28F UUD 1945. Hak yang diatur dalam konstitusi ini memiliki histori yang tidak terlalu panjang.

Karena pasal 28F itu diambil dari Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999, menjadi dasar untuk dimasukan pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam amandemen II UUD 1945. Namun demikian, hak untuk mendapatkan informasi bukan hadiah Negara, melainkan anugerah dari Tuhan.

“Karena itu bagi saya hak ini merupakan sebuah Gabe. Karena merupakan sebuah Gabe maka menurut Filsafat Eksistensi, Gabe, tidak bisa tidak, dituntut untuk menjadi Aufgabe. Karena itu hak asasi untuk mendapatkan informasi publik itu dituntut untuk menggunakan secara bertanggungjawab tidak saja untuk kepentingan pengembangan dirinya sendiri melainkan juga untuk lingkungan sosial. Maka dalam konteks hak mendapatkan informasi publik harus dipergunakan secara bertanggungjawab untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Penggunaan gunaan hak masyarakat secara bertanggung jawab untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Tujuan menggunakan hak ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Germanus.

Pertanyaannya saudara dan saudariku, apakah masyarakat di seantero Flobamorata sudah mengetahui hak dasarnya ini? Belum banyak. Bahkan sangat-sangat sedikit. Menyadari bahwa pengetahuan mereka sangat minim, informasi mereka sangat terbatas terkait hak ini maka hari ini, -ya baru hari ini, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan ini dengan partisipannya adalah 60 teman jurnalis yang berasal dari TV, Radio, media cetak dan media online.

Leo Tolstoi, penulis Rusia itu pernah mengatakan:” Ingatlah selalu, cuma ada satu waktu yang paling penting: yakni Hari ini!” (Budi Kleden, SVD dalam bukunya Aku yang Solider, hal.16).

Hari ini, sekarang juga bukan berarti tanpa hari kemarin, bukan juga tiada hari esok. “We have seen yesterday, and we belive in tomorrow, because we love today.” (Kanis Pari, hal. 105).

“Mengapa hanya 60 jurnalis? karena anggarannya terbatas. Karena itu, atas nama keluarga besar Komisi Informasi Provinsi NTT, saya memohon maaf kepada media massa yang tidak sempat kami undang,” ucap Germanus.

Menurut Germanus, media massa/pers adalah salah satu Pilar Demokrasi. Lazim orang katakan, Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi (the forth estate).

Dan, ciri Demorasi adalah Keterbukaan. Di sini, pada titik ini media massa yang adalah pilar demokrasi yang bercirikan keterbukaan itu bertemu dengan Komisi Informasi yang konsen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Pada hari, kita akhirnya sadar bahwa kita berada pada misi yang sama, misi untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan bahkan mengadvokasi masyarakat untuk menggunakan haknya, hak untuk mendapatkan informasi publik. Maka atas kesadaran itu, hari ini saya boleh katakan bahwa Komisi Informasi dan Media Massa, kita-adalah dwi tunggal. Dwi tunggal keterbukaan informasi publik.

Ibarat dua sisi mata uang, hanya bisa dibedakan dari tugas dan fungsi tetapi tidak bisa dilepas-pisahkkan dari komitmen yang satu dan sama yakni, membumikan keterbukaan informasi public di seantero provinsi kepualauan ini. Saudara-saudariku rekan-rekan jurnalis, menurut data statistik ada 5.751.491 jiwa penduduk NTT.

Lalu, setelah saya menghitung-hitung kategori Badan Publik di NTT, ada sekitar 15.916, yang tersebar di seluruh desa/kelurahan sampai di tingkat Provinsi.

Ada 3.442 desa/kelurahan, ada BUMDes, ada Koperasi Merah Putih, yang seluruh anggarannya berasal dari APBN. Dan semua harus dikawal.

Pertanyaannya, siapa yang harus kawal agar jangan ada korupsi? Masyarakat wajib kawal, dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi itu.

Namun sayang, masyarakat yang berjumlah 5 juta lebih itu belum banyak tahu bahwa mereka mempunyai hak yang melekat dalam diri mereka.

Maka tugas penyadaran hak asasi itu menjadi juga tanggungjawab teman-teman pers. Bapak Ibu menjadi ujung tombak edukasi hak asasi masyarakat. Saudara, saudari adalah corong melakukan advokasi hak masyarakat. Pers menjadi garda terdepan keterbukaan informasi public.

Maka hari ini, saudara-saudaraku perlu dikuatkan oleh Komisi Informasi melalui narasumber tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi, tentang eksistensi Komisi Informasi dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Selepas dikuatkan, kami berharap ada dampak yang diperoleh masyarakat oleh karena pemberitaan saudara-saudariku semua.

Indikatornya adalah adanya permintaan sengketa informasi publik dari masyarakat yang mulai meningkat. Hari ini juga, sebagai dwi tunggal, kita akan menandatangani Komitmen Bersama, setelah mendiskusikan Rencana Tindak Lanjut yang dipandu moderator. ” Salam Keterbukaan Informasi Publik. Hak Anda Untuk Tahu!” (TD)

error: Konten dilindungi!