Foto bersama usai berkonsultasi dengan Kemendagri di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Gedung H lantai 15, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, RANAKANEWS.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT.
Konsultasi tersebut berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Gedung H lantai 15, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD NTT Johan J. Oematan, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Oktavianus Moa Mesi, anggota Bapemperda Paulus Lobo, Reny Marlina Un dan Inche Sayuna, serta Sekretaris DPRD NTT Alfonsius Watu Raka yang juga bertindak sebagai ex-officio Sekretaris Bapemperda.
Dua Ranperda yang menjadi pokok konsultasi masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Konsultasi tidak hanya membahas substansi kedua Ranperda, tetapi juga memastikan proses penyusunannya berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Di hadapan rombongan Bapemperda, tenaga fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Estu Sugiarso, SH., menjelaskan bahwa pembinaan Direktorat Produk Hukum Daerah lebih berfokus pada aspek legal drafting.
Sementara itu, materi teknis yang menjadi substansi Ranperda perlu diselaraskan dengan kementerian atau lembaga teknis yang memiliki kewenangan terhadap bidang yang diatur.
Untuk Ranperda Pengelolaan DAS, Bapemperda disarankan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat perlu mendapatkan masukan dari Kemendagri.
Pesannya sederhana: jangan sampai sebuah aturan daerah selesai secara administratif, tetapi masih menyisakan persoalan pada aspek teknis.
“Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sifatnya hanya menangani hal umum. Hal-hal teknis harus dari kementerian teknis, untuk mendapatkan saran-masukan,” jelas Estu.
Dalam konsultasi tersebut, Bapemperda juga mendapat penjelasan mengenai tahapan pembentukan Perda yang kini harus dilalui secara lebih lengkap.
Dokumen Ranperda hasil pembahasan tingkat I tidak lagi menjadi satu-satunya persyaratan. Dokumen tersebut harus dilengkapi Berita Acara hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Hukum serta saran dan masukan dari kementerian atau lembaga teknis terkait.
Wakil Ketua Bapemperda Oktavianus Moa Mesi atau Vian kemudian mempertanyakan mekanisme persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pertanyaan itu menyentuh satu hal penting: apakah rapat paripurna persetujuan bersama dapat dilakukan sebelum hasil fasilitasi dari Kemendagri diterima?
Kemendagri memberikan penegasan bahwa persetujuan bersama baru dapat dilakukan setelah hasil fasilitasi diterima, termasuk saran penyempurnaan atau perbaikan dari Kemendagri.
Setelah itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap Ranperda, mengajukan permohonan nomor register, dan menunggu nomor register dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Perda baru dapat ditetapkan setelah nomor register tersebut diperoleh.
Konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dua Ranperda NTT tidak hanya selesai dalam proses pembahasan di daerah, tetapi juga memenuhi seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bapemperda DPRD NTT berharap proses penyusunan produk hukum daerah ke depan berjalan lebih tertib, selaras dengan kementerian teknis, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, aturan yang nantinya lahir bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum dan substansi teknis yang sesuai dengan kebutuhan daerah. (Tim/ RN)










