Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm Buka Kantor Cabang di Sampit

LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM Perkuat Layanan Hukum di Kalimantan Tengah, Tunjuk Deny Rahma Firdiansyah, S.H Pimpin Cabang Sampit

RUTENG, RANAKANEWS.com — Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm resmi membuka kantor cabang di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pembukaan kantor cabang tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 01/SK-HRD/IX/2026 yang ditetapkan di Tangerang pada 30 September 2026.

Siaran pers yang diterima media ini, Rabu (30/9/2026), menyebutkan pembukaan kantor cabang dilakukan sebagai bagian dari upaya firma memperluas jangkauan pelayanan hukum dan memenuhi kebutuhan klien.

Dalam SK tersebut, kantor cabang Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm berkedudukan di Jl. Cristopel Mihing, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74312.

Selain menetapkan pembukaan kantor cabang, firma juga menunjuk Deny Rahma Firdiansyah, S.H. sebagai Kepala Kantor Cabang (Branch Manager/Director) Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pertimbangan keputusan, Deny disebut memiliki kompetensi, kualifikasi, dan integritas yang dinilai sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh firma.

Pembukaan kantor cabang tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm kepada masyarakat dan klien di wilayah Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

SK tersebut mengatur bahwa operasional kantor cabang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal, serta kebijakan Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm.

Surat keputusan ditandatangani oleh Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. selaku Managing Partner Lex Veritas Jaya Justicia Law Firm dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(WG)

error: Konten dilindungi!