KUPANG, RANAKANEWS.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan keuangan daerah Semester I Tahun Anggaran 2026.
Dua penghargaan tersebut yakni Peringkat Pertama Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Semester I Tahun Anggaran 2026 dan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Semester I Tahun Anggaran 2026. Penghargaan diserahkan oleh KPPN Kupang pada 21 Oktober 2026.
Capaian tersebut menjadi apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam mengelola dan menyalurkan dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah, khususnya DAK Fisik. Penilaian tidak hanya berdasarkan tingkat penyerapan anggaran, tetapi mencakup realisasi penyaluran, efektivitas alokasi, pelaksanaan kegiatan, capaian output, pemenuhan dokumen, kontrak kegiatan, administrasi, pelaporan serta ketepatan waktu.
BKAD Kota Kupang menyampaikan bahwa salah satu kunci keberhasilan tersebut adalah ketepatan administrasi dan waktu. Setiap tahapan pengelolaan DAK Fisik dipantau sejak awal, mulai dari penyiapan dokumen, proses pengadaan dan kontraktual, perekaman data kontrak hingga penyampaian persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah. OPD teknis berperan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, BKAD dalam pengelolaan keuangan, sementara APIP menjalankan fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan. Kualitas data dan pelaporan serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan capaian output juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan DAK Fisik.
Sesuai arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, tetapi juga harus menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penghargaan ini tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Keberhasilan pengelolaan DAK Fisik pada akhirnya diukur dari terselesaikannya kegiatan sesuai target, kualitas dan ketepatan sasaran output, serta manfaat pembangunan yang dihasilkan bagi masyarakat.
Untuk mempertahankan capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat koordinasi sejak awal tahun anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, meningkatkan koordinasi dengan KPPN Kupang, menertibkan dokumen dan data, serta memperkuat pengendalian internal. Percepatan penyaluran dilakukan dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran TKD menunjukkan bahwa kinerja Kota Kupang tidak hanya terlihat dalam pengelolaan DAK Fisik, tetapi juga dalam penyaluran berbagai jenis transfer dari pemerintah pusat kepada daerah. Pengelolaannya membutuhkan koordinasi dan ketepatan dalam memenuhi berbagai proses serta persyaratan penyaluran.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih matang, percepatan tahapan dengan tetap menjaga kepatuhan, monitoring berbasis data, penguatan koordinasi dengan APIP dan KPPN, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Penghargaan tersebut dimaknai sebagai apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, termasuk OPD pengelola DAK, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pejabat teknis, APIP, Bappeda dan jajaran BKAD.
Pada akhirnya, capaian ini bukan semata-mata tentang peringkat pertama atau ketiga. Hal yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola keuangan daerah semakin baik, dana transfer disalurkan dan digunakan secara tepat, pembangunan terlaksana sesuai target, serta setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kupang. (***)






