Advokat Cecilia Natasya Tionardi Dirikan LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM, Hadirkan Layanan Hukum bagi Masyarakat

Salah satu poster layanan hukum Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.

RUTENG, RANAKANEWS.com – Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. memperkuat kiprahnya di bidang pelayanan hukum melalui pendirian LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM.

Kantor hukum tersebut hadir dengan semangat memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik dalam persoalan pidana maupun perdata, maupun berbagai kebutuhan hukum lainnya.

Menurut keterangan yang diterima RANAKANEWS.com, pendirian LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM telah dituangkan melalui akta notaris.

Kehadiran law firm ini menjadi bagian dari langkah Cecilia dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Cecilia sendiri merupakan praktisi hukum yang aktif dalam organisasi profesi advokat. Ia menjabat sebagai Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia–Wanita Pengacara Indonesia (FERADI WPI) Provinsi Banten serta Ketua LBH Feradi Jaya Lentera.

Dalam aktivitasnya, Cecilia tidak hanya menjalankan praktik sebagai advokat, tetapi juga terlibat dalam kegiatan organisasi dan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Melalui peran tersebut, ia turut mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menempuh prosedur hukum secara tepat serta memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Mengusung Semangat Keadilan
LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM mengusung semboyan Latin “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang secara umum dimaknai sebagai semangat untuk menegakkan keadilan sekalipun menghadapi keadaan yang sulit.

Semboyan tersebut menjadi bagian dari identitas kantor hukum yang dipimpin Cecilia.
Pesan yang juga digunakan adalah “Bersama Mewujudkan Keadilan untuk Semua.”

Melalui identitas tersebut, LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM menempatkan layanan hukum sebagai sarana untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi dan menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kantor hukum tersebut juga membawa prinsip profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan dalam menjalankan layanan kepada klien.

Sediakan Beragam Layanan Hukum
LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM menyediakan sejumlah layanan hukum.
Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana, pendampingan perkara perdata, litigasi dan non-litigasi, penyelesaian sengketa, somasi dan negosiasi, serta pembuatan dan review dokumen hukum.

Dengan cakupan layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Konsultasi hukum menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang belum memahami posisi hukum mereka, prosedur yang harus dilalui, maupun dokumen yang diperlukan dalam menghadapi suatu persoalan.

Pendampingan juga dapat dilakukan dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Masyarakat Memahami Prosedur Hukum
Sebagai praktisi hukum, Cecilia juga dikenal aktif memberikan edukasi terkait persoalan hukum kepada masyarakat.

Salah satu perhatian yang disampaikan dalam aktivitasnya adalah pentingnya memahami prosedur hukum secara benar, termasuk dalam proses penanganan perkara dan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi bagian penting agar setiap pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pelayanan hukum yang dibawa LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM, yakni membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang Pendidikan Hukum dan Ekonomi
Cecilia Natasya Tionardi memiliki latar belakang pendidikan yang tercermin dalam gelar S.E., S.H., dan M.H.

Latar belakang tersebut mencakup bidang ekonomi dan hukum, yang menjadi bagian dari bekal akademisnya dalam menjalankan profesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

Selain praktik hukum, keterlibatannya dalam organisasi profesi advokat juga menjadi bagian dari kiprahnya dalam dunia hukum.

Sebagai Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia menjalankan peran organisasi yang antara lain berkaitan dengan penguatan solidaritas internal serta kegiatan pelayanan dan bantuan hukum.

Sementara melalui LBH Feradi Jaya Lentera, ia turut terlibat dalam upaya pendampingan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
“Hukum Hadir untuk Melindungi Hak Anda”

LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM membawa pesan “Hukum Hadir untuk Melindungi Hak Anda.”
Pesan tersebut menggambarkan orientasi layanan kantor hukum dalam memberikan konsultasi maupun pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Dengan berdirinya law firm tersebut, Cecilia berharap layanan hukum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang mereka hadapi sebelum mengambil langkah hukum.

Kehadiran kantor hukum juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan LEX VERITAS JAYA JUSTICIA LAW FIRM dapat menghubungi kontak WhatsApp 0859 0001 8098.(WG)

error: Konten dilindungi!