Surya Irenius, SH, kuasa hukum Pater Marsel.( Foto: dok)
LABUAN BAJO, RANAKANEWS.com – Alo Oba tidak memenuhi panggilan resmi Penyidik pada Rabu, 18 Februari 2026, terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan melalui pemberitaan media online tertanggal 27 Januari 2026.
Tim Penasehat Hukum Pater Marsel Agot, SVD mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut langsung kepada Penyidik. Demikian siaran pers dari tim kuasa hukum Pater Marsel Agot, yang diterima media ini.
Menurut kuasa hukum, Alo Oba sebelumnya telah menyurati Uskup Labuan Bajo untuk meminta perlindungan dengan alasan merasa dikriminalisasi. Namun, tim hukum menegaskan bahwa perlindungan institusi keagamaan tidak menghentikan proses hukum pidana.
“Panggilan Penyidik adalah perintah resmi. Mangkir tanpa alasan sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan sesuai KUHAP,” jelas Tim Penasehat Hukum Pater Marsel.
Perkara ini berawal dari pemberitaan yang menuliskan narasi “pimpin massa bersenjata parang” dan seolah-olah terjadi tindakan kriminal. Kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut tersebar luas dan menyerang martabat Pater Marsel Agot sebagai pribadi maupun Imam Katolik.
“Kami meminta Penyidik bertindak tegas dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut demi kepastian hukum,” ujar Surya Irenius, SH, kuasa hukum Pater Marsel.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi pemulihan nama baik klien dan tegaknya supremasi hukum.(*WG)
