WAIBAKUL, RANAKANEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Tengah bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Sumba Tengah melakukan penandatanganan Momerendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama sejumlah mitra sebagai bentuk pengawasan partisipasitif dalam rangka menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang, bertempat di Aula Wisma Sala Pora pada hari Senin (15/08/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah Martinus Rudolf Walangara memberikan sambutan dalam acara penandatangan MoU, keterlibatan stakeholder (mitra) dalam pengawasan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 sangat diperlukan. Hal itu untuk menciptakan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang transparansi dan akuntabel, jujur dan adil agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Keterlibatan mitra (stakeholder) dalam melakukan pengawasan pemilu dan pemilihan bertujuan untuk terciptanya pemilu dan pemilihan yang jurdil serta transparansi dan akuntabel agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar lahir dari hati nurani rakyat dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Martinus.
Lebih lanjut kata Martinus, sebagai tugas mitra dalam melakukan pengawasan partisipasi stakeholder yang terikat dalam MoU adalah memantau dan mengumpulkan informasi pada setiap tahapan pemilihan yang diawasi. Mencatat, mengumpulkan data atau informasi dan melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat (PKD) pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ditambahkan, terdapat 23 organisasi yang terdiri dari lembaga sosial kemasyarakatan, LSM, serta organisasi Pemuda, Umat beragama, Paguyuban Kabupaten Sumba Tengah dan media Masa (Pers) lainnya yang menjadi mitra Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah yang menjadi pengawas pemilu dan pemilihan yang menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah. (YB/RN)
