Opini  

Beras Oplosan: Tamparan Terbuka bagi Pemerintahan Prabowo–Gibran

Oleh: Dr. Laurensius Lehar, S.P., M.P

Beras di Indonesia bukan hanya komoditas pangan, melainkan simbol kedaulatan, penyangga stabilitas sosial, dan pengikat kepercayaan publik terhadap negara. Ia hadir di setiap meja makan, menjadi denyut kehidupan sebagian besar rakyat.

Karena itu, integritas mutu beras adalah barometer langsung dari kualitas tata kelola pangan nasional. Kasus beras oplosan yang kini terungkap di berbagai wilayah adalah tamparan terbuka bagi pemerintahan Prabowo–Gibran, yang sejak awal menjanjikan swasembada dan stabilisasi harga pangan.

Kasus ini bukan sekadar anomali di tingkat pedagang kecil, melainkan gejala sistemik yang melibatkan produsen besar dan mengindikasikan lemahnya pengawasan di seluruh rantai distribusi.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Pertanian pada Juni 2025, dari 268 sampel beras premium dan medium yang diuji, sebanyak 212 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu nasional. Pelanggaran mencakup kadar air yang melebihi batas, persentase beras kepala yang rendah, kadar butir patah yang tinggi, derajat sosoh yang tidak memenuhi ketentuan, hingga berat kemasan yang tidak sesuai label.

Tidak berhenti di sana, hampir 60 persen sampel juga ditemukan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan konsumen.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun, suatu angka yang mencerminkan besarnya beban yang ditanggung masyarakat akibat membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya di bawah standar.

Investigasi yang dilakukan Satgas Pangan Polri menunjukkan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar yang selama ini dikenal sebagai pemain utama industri beras nasional.

Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari. Bahkan, merek-merek yang telah lama beredar di pasar seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip ditetapkan sebagai produk yang tidak sesuai label.

Enam tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat tinggi anak usaha perusahaan besar. Fakta ini menegaskan bahwa masalah bukan hanya pada praktik nakal di tingkat pengecer, tetapi pada sistem produksi dan distribusi yang seharusnya dijaga ketat oleh regulasi negara.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah tren harga beras yang terus meningkat. Data Badan Pangan Nasional per 11 Agustus 2025 mencatat harga rata-rata beras premium nasional sebesar Rp16.054 per kilogram, naik 7,7 persen dari HET yang ditetapkan Rp14.900.

Harga beras medium berada pada angka Rp14.087 per kilogram, naik 12,7 persen dari HET Rp12.500. Di beberapa daerah, terutama wilayah timur Indonesia, harga beras premium bahkan menembus Rp18.714 per kilogram. Tren tiga bulan terakhir menunjukkan kenaikan harga beras premium nasional sebesar 4,34 persen, dari Rp15.556 menjadi Rp16.243 per kilogram.

Kenaikan ini tidak diimbangi perbaikan mutu, sehingga masyarakat dipaksa membayar lebih untuk kualitas yang tidak terjamin. Fenomena beras oplosan memperlihatkan setidaknya tiga masalah mendasar. Pertama, lemahnya sistem pengawasan mutu pangan nasional.

Jika ratusan merek beras bermasalah bisa beredar luas tanpa terdeteksi lebih awal, ini menandakan bahwa instrumen pengawasan—baik di hulu maupun hilir—tidak berjalan efektif. Kedua, adanya ketimpangan insentif dalam rantai pasok.

Petani sering kali tertekan harga rendah di tingkat produsen, sementara konsumen membayar mahal di tingkat eceran. Ruang di antara keduanya menjadi ladang subur bagi praktik manipulasi kualitas. Ketiga, hilangnya kepercayaan publik terhadap janji swasembada dan kedaulatan pangan. Swasembada bukan hanya soal volume produksi, melainkan juga soal memastikan bahwa beras yang beredar adalah murni, berkualitas, dan sesuai klaim.

Pemerintah perlu menjawab tamparan ini dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan retoris. Sistem traceability berbasis teknologi harus segera diimplementasikan. Setiap kemasan beras perlu dilengkapi kode QR yang memungkinkan konsumen memverifikasi asal usul produk, lokasi panen, tanggal produksi, hingga hasil uji mutu.

Digitalisasi rantai pasok tidak hanya mempersempit ruang gerak pelaku curang, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap integritas pangan nasional. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi perusahaan besar atau pihak yang memiliki kedekatan politik. Proses hukum harus transparan, dengan perkembangan kasus dilaporkan secara berkala kepada publik. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan kebijakan harga yang melindungi petani melalui penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) agar mereka tidak kalah bersaing dengan beras impor murah atau produk oplosan.

Edukasi konsumen juga menjadi kunci—dengan panduan praktis untuk membedakan beras murni dan oplosan melalui kampanye publik yang masif. Kasus beras oplosan ini seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar episode yang dilupakan setelah sorotan media mereda.

Pemerintahan Prabowo–Gibran menghadapi ujian awal yang akan menentukan citra dan kredibilitasnya di mata rakyat. Kedaulatan pangan tidak bisa dibangun di atas fondasi distribusi yang cacat. Rakyat tidak hanya membutuhkan janji stabilisasi harga, tetapi jaminan bahwa beras yang mereka konsumsi di meja makan adalah hasil kerja keras petani, bukan hasil manipulasi pasar.

Integritas pangan adalah integritas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah berhasil menutup celah ini dengan kebijakan yang tegas, transparan, dan berbasis data, maka tamparan ini dapat berubah menjadi momentum penguatan kepercayaan publik. Namun, jika dibiarkan berlarut, ia akan menjadi luka yang terus menggerogoti legitimasi negara.

Kasus beras oplosan ini ibarat air keruh yang mengalir di hulu sungai kehidupan bangsa. Di mata awam, air itu tampak jernih dari kejauhan, namun ketika disiduk, barulah terlihat endapan kotoran yang tersembunyi di dasarnya. Air yang kotor di hulu akan membawa penyakit ke seluruh aliran, sama seperti beras oplosan yang, meski tampak putih dan bersih, membawa kerugian dan ancaman bagi kesehatan sosial dan ekonomi bangsa.

Membersihkannya bukan cukup dengan menutup mata atau menunggu keruh itu mengendap sendiri, melainkan harus dengan membersihkan hulu, memperbaiki sumber, dan memastikan aliran yang sampai ke rakyat adalah jernih, murni, dan layak untuk kehidupan. Salam Indonesia Raya.

Penulis: Dosen Jurusan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Politeknik Pertanian Negeri Kupang. 

error: Konten dilindungi!