Daerah  

Berkas Perkara Kasus Asusila Eks Anggota Dewan SBD Dinyatakan Lengkap Oleh Penyidik

WAIKABUBAK, RANAKA-NEWS.com- Berkas perkara kasus asusila yang dilakukan oleh eks Anggota Dewan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yoakim Dengi Kamambu,SE (YDK) alias Kimi terhadap korban berinisial MG yang adalah ponakan dari pelaku dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H dalam Konfrensi Pers, Minggu (7/2/2021) di Lobi Mapolres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat,  AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H mengatakan bahwa, Tindak Pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap korban MG yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 01:00 bertempat dirumah milik pelaku yang beralamat di Desa Hombakaripit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya oleh pelaku YKD yang mengakibatkan korban MG hamil dan trauma atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 8 Huruf a Jo Pasal 46 Sub Pasal 5 Huruf b Jo pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 masa hukuman selama 5 tahun.Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Hal senada juga disampaikan Kapolres  AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H  bersama Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melakukan visum terhadap korban MG dari hasil pemeriksaan visum dan tes DNA terhadap korban MG menunjukan bahwa 99,99% bayi yang dikandung oleh korban MG adalah anak biologis dari pelaku YDK alias Kimi.
“Penyidik Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas perkara asusila eks anggota DPRD SBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada jumat 5 Februari 2021 sesuai dengan Surat dari Kepala Kajaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: B-51/N.3.20/Eku.1/01/2021, tanggal 11 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Pidana atas nama Yoakim Dengi Kamambu (YDK) dinyatakan lengkap,” ungkap Irwan. (YB)
error: Konten dilindungi!