
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Warning keras agar segera bersihkan Bank NTT Cabang Larantuka dari dugaan praktek/cara kerja kotor oknum Pejabat/Pegawai Bank NTT Cabang Larantuka yang sangat merugikan nasabah/debitur, seperti yang dialami Debitur Thomas Arif Wijaya, sejak diberikan kredit modal kerja tahun 2012 sebesar Rp1 Milyar, dan ditop up Rp500 juta tahun 2013, meski telah membayar lebih dari Rp3,2 M hingga tahun 2020, namun masih harus menunggak Rp1,6 M lebih, kembali disuarakan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia.
Pasalnya, diduga kuat ada manipulasi perhitungan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka, terhadap hasil penyetoran Debitur Thomas Arif Wijaya.
Pasalnya, sebut Gabriel Goa dalam wawancara eksklusif bersama Awak Media, Sabtu, 11 Mei 2024, malam bahwa cara kerja Bank NTT Cabang Larantuka itu telah merugikan kliennya.
Dan, membuktikan kalau Bank NTT Cabang Larantuka bukanlah Bank yang sehat dan bersih.
Apalagi, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kejanggalan dalam kasus Bank NTT Cabang Larantuka dan Debitur Thomas Arif Wijaya, seperti adanya dua dokumen perjanjian kredit modal kerja yang isinya sangat berbeda, lalu dugaan manipulasi tandatangan Debitur Thomas Arif Wijaya, pemberlakuan bunga pinjaman yang berbeda yakni 13,50 persen pertahun sesuai perjanjian kredit nomor : 04.1.12.00002.7 tertanggal 27 Februari 2012, dan perjanjian pokok nomor: 02/2012 dengan bunga 13 persen per tahun, yang dijadikan syarat permohonan lelang oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka.
“Kami juga menemukan ada kecurangan lain yakni : Debitur Thomas Arif Wijaya dinyatakan wanprestasi oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, padahal nyatanya Debitur Thomas Arif Wijaya lancar membayar kredit hingga tembus Rp3,2 M per tahun 2020,”tegas Gabriel Goa.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen terkait guna melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi MA Republik Indonesia.
Selain itu, Gabriel Goa juga mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, benar-benar berjalan jujur dan adil.
“Saya desak Aparat Penegak Hukum di Flotim segera bertindak membongkar praktek kerja kotor ini,”tukasnya.
Gabriel Goa juga berencana melaporkan kejadian di Bank NTT Cabang Larantuka ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, guna melakukan investigasi terhadap Bank NTT Cabang Larantuka.
“Saya kira, Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake harus memerintahkan Direktur Utama Bank NTT yang baru diangkatnya agar membentuk Tim Khusus Investigasi Bank NTT Cabang Larantuka terkait kasus Debitur Thomas Arif Wijaya,”pungkasnya, serius.
Gabriel Goa juga mendesak jika dalam audit investigatif ditemukan ada kecurangan dan manipulasi dokumen perjanjian kredit modal kerja tersebut, hingga adanya kejahatan koorporasi, maka oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang terlibat harus dicopot dan diproses hukum. (OLA)












