KUPANG, RANAKA- NEWS. com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd menegaskan, dana BOS untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak perlu disimpan.
“Keadaan dana BOS di tengah pandemi Covid-19, Kepala Sekolah dan Bendahara tentu memiliki skema tersendiri dengan regulasi yang ada sehingga mengoptimalisasi sumber dana BOS untuk pembelajaraan dan praktek- praktek kejuruan. Dana Bos itu tidak boleh disimpan, tetapi dipergunakan untuk sasaran pembelajaran dan praktek,” tegas Linus Lusi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bagi 24 Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah kejuruan (SMK) se-Kota Kupang, di Aula Hotel SMKN 3 Kupang, Sabtu (19/3/2021).
Pelaksanaan Bimtek dalam rangka meningkatkan tata kelola ABS (Anggaran dan Belanja Sekolah) dari dana BOS ini, lebih lanjut Kadis PK menambahkan, dengan bimbingan teknis ini, mereka bisa secara cermat mendalami berbagai regulasi perubahan di sektor dana BOS.
“Terus terang laporan pertanggungjawaban dana BOS dibidang pendidikan ini, merupakan sumbangan terbesar bagi Pemerintah Provinsi NTTdalam mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Memang tidak ada SILPA. Keadaan dana BOS ditengah Covid-19, kepala sekolah dengan bendahara tentu memiliki skema tersendiri dengan regulasi yang ada, sehingga mengoptimalisasi sumber dana BOS untuk pembelajaran dan praktek- praktek kejuruan,” uraiannya lagi.
