KUPANG, RANAKANEWS.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, melaksanakan kegiatan Publisitas Kegiatan Statistik Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Mendukung Transformasi Ekonomi Menyongsong Indonesia Emas 2045. Bertempat di Hotel Harper Kupang pada Senin (8/12/2025).
Acara dibuka resmi oleh Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B.Kale didampingi Statistisi Ahli Madya BPS NTT, Putu Dita Pickupara dan dimoderatori Yuliana Kurniawati Dima.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan literasi publik tentang statistik dan memperkuat kolaborasi antara Badan Pusat Statistik dengan pemangku kepentingan.
Kepala BPS NTT, Matamira Kale menjelaskan bahwa BPS akan melaksanakan kembali Sensus Ekonomi pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Sensus Ekonomi merupakan kegiatan sepuluh tahun sekali untuk mendata para pelaku usaha di Indonesia (NTT) sebagai bentuk persiapan dan kesiapan BPS dalam melaksanakan Sensus Ekonomi 2026.
“SE2026 bertujuan memotret kondisi riil ekonomi, menyediakan data untuk perencanaan pembangunan, dan mendukung pengambilan keputusan pemerintah serta pelaku bisnis. SE2026 menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali lapangan usaha A,O,T.
A; Pertanian, kehutanan, dan perikanan.
O ;Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan sosial wajib.
T; Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang jasa oleh rumah tangga, sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional; Menyedikan informasi struktur ekonomi, Menyedikan informasi karakteristik usaha, Menyediakan informasi ekonomi digital dan ekonomi lingkungan,” ujar Matamira Kale.
Target pengguna data SE2026 adalah pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas.
Jaminan Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026
Ia juga memastikan bahwa kerahasiaan informasi responden dijamin undang-undang dan hanya digunakan untuk keperluan statistik.
Dilindungi Undang-Undang Nomor 16/1997 tentang Statistik. Data hanya untuk kepentingan statistik. Dan Publikasi dalam bentuk agregat.
“Petugas BPS dilarang membocorkan data responden, Petugas terlatih dan terikat etika, Pelanggaran terhadap kerahasiaan data dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
SE2026 merupakan amanat Undang-Undang yang dilaksanakan setiap dekade. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Sensus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun oleh BPS, meliputi; sensus penduduk, sensus pertanian (sensus ekonomi).
Sedangkan pasal 21; Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Pasal 27; Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
Menegaskan bahwa SE2026 merupakan amanat Undang-Undang dan sumber data resmi untuk perencanaan pembangunan daerah.
Persentase Penduduk Miskin Menurut Provinsi September- Maret 2025
Sebanyak Sembilan Provinsi mengalami kenaikan dan 29 provinsi mengalami penurunan, peningkatan tertinggi pada provinsi Papua Tengah, sementara penurunan tertinggi pada Provinsi Gorontalo.
“Provinsi NTT tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi ke-6 di Indonesia, sekaligus menempati posisi ke-5 dalam capaian penurunan kemiskinan tertinggi secara nasional,” ungkap Matamira Kale.
Metodologi Kemiskinan
Untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (Basic Needs Approach), ” Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut garis kemiskian (makanan dan non makanan),” jelas Matamira Kale.
Menurutnya, dikatakan penduduk miskin apabila penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara 2100 kilo kalori per kapita per hari. Sedangkan Garis Kemiskinan non makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.
Garis Kemiskinan (GK) Per Rumah Tangga Miskin
Pada Maret 2025, secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Provinsi NTT memiliki 5,59 anggota rumah tangga.
Garis kemiskinan Maret 2025 sebesar Rp549,607 atau naik 2,93 persen dibandingkan September 2024. Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Makanan 75, 75% sedangkan bukan makanan 24,25%.
Matamira menekankan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian NTT – 99,45 unit usaha hasil SE2016 merupakan UMKM sehingga kualitas data sensus sangat menentukan arah kebijakan.
Mengapa UMKM Harus Mendukung SE2026
Pemateri, Putu Dita Pickupara (Statistisi Ahli Madya BPS NTT), menjelaskan, UMK adalah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, sehingga partisipasi mereka menentukan kualitas data nasional.
“Jika UMKM aktif memberikan data, hasil sensus akan lebih representatif dan manfaat kebijakan bisa lebih dirasakan. Data yang kurang atau tidak akurat bisa membuat UMKM tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan. Jadi data dilindungi hukum; jawaban tidak akan bocor untuk pajak atau pihak lain, hanya untuk statistik dan kebijakan puplik,” jelas Putu.
Apa yang Harus Dilakukan UMKM untuk Mendukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Pertama, Siapkan data dasar usaha; jumlah tenaga kerja, omset, lokasi usaha, jenis produk/jasa.
Kedua, Jujur dan terbuka saat didata oleh petugas SE2026;semakin akurat data, semakin tepat kebijakan yang lahir.
Ketiga, Mulai melakukan pencatatan usaha sederhana; tulis pemasukan dan pengeluaran harian di buku atau aplikasi sederhana, sehingga akan memudahkan saat didata oleh petugas SE2026.
Pesan Utama untuk UMKM
SE2026 bukan sekadar pendataan, tapi investasi bersama untuk masa depan ekonomi indonesia. “Dengan data yang kuat, data inilah yang jadi dasar program pembinaan, akses modal, pembangunan infrastruktu, hingga peluang pasar. Jadi satu UMKM yang terdata, Satu langkah menuju ekonomi yang lebih maju dan adil,” ujarnya.
Pentingnya Kolaborasi dan Dukungan Asosiasi Usaha Pengusaha
Asosiasi usaha atau pengusaha berperan penting dalam keberhasilan SE2026. Diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha yang ada dibawah asosiasi terkait untuk terlibat aktif dan berperan serta dalam pelaksanaan SE2026.
Identifikasi kebutuhan data ekonomi sebagai upaya dalam penyediaan informasi yang akurat.
“Informasi dan masukan dari pelaku usaha/asosiasi usaha dapat memberikan input dalam penyediaan data statistik yang akurat sehingga bisa digunakan dalam pengembalian kebijakan yang tepat.
Pelaporan data secara akurat. Seluruh entitas usaha di tingkat bawah diharapkan dapat memberikan data yang valid mengenai kondisi bisnis usahanya. Keakuratan data yang disampaikan akan berdampak pada kualitas hasil sensus sebagai referensi bagi dunia usaha,” harap Putu.
Mendukung dalam sosialisasi SE2026. Diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi tentang SE2026 dan mendukung BPS dalam sosialisasi maupun publikasi SE2026 dalam bentuk banner, leaflet, dan lain-lain yang perlu.
BPS dengan Visi: Lembaga yang Independen, Terpercaya, dan Berperan Aktif Dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala BPS Kota Kupang, Kepala BPS Kabupaten Kupang, OPD, Pelaku UMKM, Insan Pers.
Terlihat diskusi berlangsung kondusif dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas stakeholder dalam pemanfaatan data SE2026. (TD)












