Bupati Sumba Barat Lakukan Harmonisasi dan Sinkronisasi Ranperda RTRW di Kanwil Kemenkumham

KUPANG, RANAKANEWS.com- Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Senin (31/01/2022).

Kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah sebagai lanjutan dari tahapan terkait dengan Agenda Ranperda RTRW Kabupauten Sumba Barat 2022-2042.

Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, SH memimpin jalannya rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi yang berlangsung di Ruang Multifungsi dengan dihadiri langsung oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH, Wakil Ketua I DPRD Jefri Tarawatu Ora,SH  dan Wakil Ketua II DPRD Lukas Lebu Gallu,SH, beserta Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sumba Barat, Kadis PUPR beserta staf, Kadis DLH, Kepala Bappeda Kab. Sumba Barat berserta staf dan Kabag Hukum beserta staf.

Sesuai amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa keterlibatan perancang yang ada di Kanwil wajib dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan.

Sesuai perintah Undang-undang ini adalah kewajiban dan bukan pilihan jadi tidak ada lagi pemisahan mana Ranperda yang harus didampingi Perancang dan yang tidak.

Ketentuan ini, juga diatur bahwa peran perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat Propemperda. Agar nantinya Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi.

Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah banyak mengubah berbagai ketentuan dalam Undang-Undang, sehingga menurun berbagai peraturan pelaksanaan di bawahnya berupa Peraturan   Pemerintah   dan/atau   Peraturan Presiden.

Sehingga untuk   menghindari tumpah tindihnya peraturan yang sederajat dan/atau peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih tinggi, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi atas Raperda yang akan dibentuk.

Harmonisasi yang dilakukan meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Kakanwil tegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (YB/Thildis)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version