Dekopinda Kota Kupang Gelar Pelatihan UKK Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Primer

KUPANG, RANAKANEWS.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kupang menggelar pelatihan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Primer se-Kota Kupang di Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT, Rabu – Jumat (29-31/5/2024).

Ketua Dekopinda Kota Kupang, Nyoman Radjendra,S.Sos mengatakan, Pemerintah saat ini sedang berupaya memperbaiki usaha koperasi menuju pengelolaan koperasi yang makin moderen melalui regulasi-regulasi tentang perkoperasian yang mana salah satunya yaitu ada kewajiban bagi semua Pengurus dan Pengawas koperasi agar ikuti/lulus tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.

“Jadi kegiatan UKK ini dikuti oleh 50 peserta utusan dari 22 koperasi se- Kota Kupang. Tujuannya agar koperasi mempersiapkan diri, memperbaiki manajemen dan tata kelola serta lebih siap mengikuti UKK,” jelas Nyoman Radjendra.

Lanjut Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Dewi Gangga ini mengatakan, sehubungan dana pemerintah terbatas untuk kegiatan pelatihan, maka Dekopinda Kota Kupang mengambil peran untuk melakukan Pelatihan dengan biaya secara swadaya.

Menurutnya pelaksanaan uji kompetensi untuk pengurus dan pengawas koperasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pengawasan di dalam koperasi.

“Dengan uji kompetensi ini, diharapkan para pengurus dan pengawas dapat memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan dan standar yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi secara efektif.

Uji kompetensi ini juga dapat menjadi upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi demi tercapainya tujuan yang lebih baik bagi kesejahteraan anggota koperasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Pemilik Toko Buku Suci itu.

Adapun materi pelatihan UKK tersebut antara lain: Regulasi tentang Perkoperasian, Tata Kelola Koperasi, Penilaian Kesehatan Koperasi secara mandiri, Laporan Keuangan, Perpajakan, dan Pelatihan Uji UKK.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Drs. Danberty  E. Ndapamerang mengatakan, untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai jati diri koperasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik di koperasi, maka koperasi harus memiliki Pengurus dan Pengawas yang memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan.

“Pengurus dan Pengawas harus memiliki integritas tinggi dalam mengelola koperasi secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Pengurus dan Pengawas harus memiliki kompetensi organisasi, usaha, pengelolaan keuangan, kejujuran, dan kemampuan membagi waktu untuk kepentingan keberlangsungan aktivitas lembaga dan usaha koperasi. Pendidikan perkoperasian sebagai pilar penting yang menjadi tiang penopang kehidupan koperasi,” tegasnya.

Uji kelayakan dan kepatutan maka perlu dilakukan bagi Pengurus  dan Pengawas surat keterangan kelulusan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi. (TD)

 

error: Konten dilindungi!