Ketua Umum DPP AKJI, Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA.
SURAKARTA, RANAKANEWS.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto LP yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Organisasi tersebut meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus mengusulkan digelarnya pertemuan nasional bersama jurnalis dan LSM dari seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, dalam agenda roadshow konsolidasi Divisi Khusus Advokasi Hukum dan HAM DPP AKJII di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (25/7).
Menurut Yusuf, pers memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi sebagai pilar yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak semestinya digeneralisasi dengan sebutan yang dinilai merendahkan.
“Presiden harus paham bahwa pers menjadi bagian dari pilar demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial atau pengawas independen, bukan seperti yang dituduhkan sebagai ‘londo ireng’,” ujar Yusuf.
Ia juga menantang Presiden Prabowo menggelar forum dialog nasional dengan melibatkan jurnalis dan LSM untuk membahas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan dan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
“Kami mengajak Presiden menggelar pertemuan nasional bersama jurnalis dan LSM. Dalam forum itu kita bisa membuka data dan fakta mengenai pihak-pihak yang diduga merugikan keuangan negara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi yang menjalankan usahanya secara profesional.
Ia juga menyinggung Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain menyampaikan kritik, AKJII menilai pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kesejahteraan insan pers agar media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan profesional.
Pernyataan yang dikritik AKJII sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis (23/7).
Dalam pidatonya, Presiden menggunakan istilah “londo ireng” ketika menyinggung pihak-pihak yang menurutnya mengatasnamakan profesi tertentu, termasuk wartawan, pengamat, dan LSM.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana terkait pernyataan DPP AKJII tersebut. (*/Red)