Hukum  

DPW SMSI NTT Kecam Tindakan Intimidatif Dilakukan Anggota Polda NTT

KUPANG, RANAKANEWS.com- Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menyikapi adanya kasus larangan pengambilan gambar dan ancaman perampasan hand phone milik wartawan Pos Kupang yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat berlangsungnya proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga Kota Kupang, Astrid Manafe dan Lael yang berlangsung pada Selasa, (21/12/2021) menyatakan sikap:

1. Tindakan intimidatif yang dilakukan anggota Kepolisian Polda NTT terhadap wartawan Pos Kupang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk arogansi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap persAparat Kepolisian di Polda NTT perlu memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

2. Tindakan yang melarang wartawan untuk mengambil gambar dan memperintahkan anggota lain mengambil hand phone milik                      wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan pidana dan pelanggaran berat, karena pers                                     mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

3.  SMSI Provinsi NTT meminta Kapolda NTT untuk memberikan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan intimidasi tersebut.

4. SMSI Provinsi NTT meminta jajaran Kepolisian di NTT untuk menghargai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik                   sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. SMSI Provinsi NTT mengapresiasi terhadap Humas Polda NTT yang memberikan permintaan maaf, namun perlu memberikan                   pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi menimpa wartawan di NTT. (Tim)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version